Bangka Barat, Babel – Mitrapolri.com
Polres Bangka Barat melalui jajarannya Sat Narkoba kembali berhasil ungkap kasus narkotika jenis Ganja Kering.
Pelaku YDW Als ON (26) warga Kp. Sidorejo RT.02 RT.01 Kel. Sungai Daeng Kec. Mentok Kab. Bangka Barat oleh petugas, Selasa (05/04/2022).
Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, SH.SIK.MH, menyampaikan bahwa Pada hari minggu Tanggal 27 Maret 2022, sekira pukul 23.30 Wib, bertempat di rumah YDW yang bertalamat di Kp. Senang Hati Kel. Sungai Daeng Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.
- BACA JUGA : Warga Mentok Bangga Kapolres Babar Turun langsung Ungkap Kasus Bersenjata Tajam di Pal 2 Muntok
- BACA JUGA : Polres Bangka Barat Berhasil Mengamankan DPO Pencuri Bersenjata Tajam di Pal 2 Muntok
- BACA JUGA : Polsek Jebus Kembali Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone Pemilik Toko di Desa Sekar Biru
“Tim hantu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku penyalahgunaan tindak pidana Narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh YDW. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap YDW ditemukan 4 (empat) buah paket kertas putih yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 12,18 gram di dalam saku celananya kemudian dibuka oleh anggota Satresnarkoba dan disaksikan oleh ketua RT setempat saat pembukaan bungkusan kertas putih tersebut”, ujar Kasat Narkoba.
Setelah itu YDW beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 (2) jo 111 (2) UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
Liputan : REDI SOFIAN