Bangka Barat, Babel – Mitrapolri.com
Tim Hantu Sat Narkoba Polres Bangka Barat berhasil amankan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika berinisial “YU” (22) warga Jln Kota Seribu Kel. Tanjung Kec. Mentok Kab.Bangka Barat.
Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, SH, SIK, MH menjelaskan Pada hari Jumat Tanggal 20 Mei 2022 Sekira Pukul 19:00 WIB di Kuburan Keramat Tangga Seribu Kel. Tanjung Kec. Mentok Kab. Bangka Barat. Senin (23/05/2022).
- BACA JUGA : 3 Hal Penting Disampaikan Kapolres Pangkalpinang kepada Personil Saat Apel Pagi
- BACA JUGA : Irwasda Polda Sumsel Membuka Secara Langsung Kegiatan Audit Penerimaan (PNBP) Tahun 2022 Itwasum Polri di Polda Sumsel
- BACA JUGA : Sertijab Kades Lama kepada Kades Baru Sekaligus Penyerahan Aset Desa untuk Desa Sambirejo Timur, Cinta Rakyat, Laut Dendang, dan Desa Pematang Lalang
“Berawal dari Laporan Masyarakat kepada anggota Tim HANTU Satresnarkoba Polres Bangka Barat bahwa di Kuburan Keramat Tangga Seribu Kel. Tanjung Kec. Mentok sering terjadi transaksi narkotika, setelah itu anggota Tim HANTU Satresnarkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang warga yang memiliki/menguasai narkotika jenis sabu-sabu yaitu YU.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang di berda di bawah gubuk dekat kuburan”, ujar Kasat Narkoba.
“Barang bukti yang berhasil di amankan 2 (dua) buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,26 gram, 1(satu) unit handphone Android berwarna hitam, 1 (satu) buah karton coklat,” tutur Kasat Narkoba.
Selanjutnya Tim Hantu Polres Bangka Barat membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan upaya hukum yang berlaku.
Liputan : REDI SOFIAN