Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com
Sat Narkoba Polres Labuhanbatu ringkus 4 orang berinisial AMS (40) warga Jalan Padang Bulan, AR (40) warga Desa Janji, FR (26) warga Jalan KH Dewantara dan seorang ibu rumah tangga NJ (52) warga Jalan Padang Bulan, Labuhanbatu, Sumut, memiliki 7 plastik klip diduga berisi sabu-sabu.
Sebelumnya, keempat warga itu diringkus personil gabungan Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit Idik I Iptu Eko Sanjaya saat penggrebekan disekitaran Jalan Padang Bulan Rantauprapat, Selasa (12/07/2022).
Menurut Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui PS Kasi Humas Iptu Agus E, Selasa (12/07/2022) menyampaikan, sebanyak 20 personel melakukan penggerebekan.
Kala itu, sebanyak 4 orang berhasil diamankan. Dari lokasi penggrebekan turut diamankan diantaranya barang temuan berupa 7 bungkus plastik klip berisi kristal diduga narkotika.
- BACA JUGA : Jelang Pemilu, Polres Tegal Lakukan Pengecekan Kendaraan Operasional
- BACA JUGA : Kodim OKI Dukung Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutlah
- BACA JUGA : Presiden Jokowi Kunker ke Balai Benih Padi Subang Didampingi Pangdam III/Siliwangi dan Danrem 063/SGJ
Selanjutnya, 7 unit timbangan elektrik, 6 buah bong alat hisap sabu dan 2 buah kaca pirex. Dari hasil pemeriksaan awal, keempatnya telah dilakukan test urine dan hasil positif urinenya mengandung zat methapetamine.
Selanjutnya terhadap keempat orang tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, karena tidak mengakui kepemilikan temuan 7 plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu itu.
Hal itu dimungkinkan, pada saat penangkapan jarak diantara mereka dengan yang ditemukan di lokasi berjauhan.
Sehingga dalam hal itu akan dilakukan berita acara konfrontir untuk dapat mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas temuan di lokasi.
Penggrebekan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dari layanan hotline Satres Narkoba di no 081360917798.
(IKANG)