Langsa, Aceh – Mitrapolri.com
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu rabu, (23/11/2022)
Pelaku berinisial SR(39) Dagang, Dsn. Satu Gp. Meutia Kec. Langsa Kota.
Hasil barang bukti yang diamankan 1 (satu) paket Sabu dengan berat 2,51 (dua koma lima puluh satu) Gram dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna gold.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantiro SH, SIK, MH melakui Kasat Narkoba IPTU Sandy Saputra SH Mengatakan pelaku diamankan pada hari Selasa 22/11/22 sekira pukul 02.00 Wib di Dsn. Satu Gp. Meutia Kec. Langsa Kota tepatnya di depan rumah.
- BACA JUGA : YLBH Iskandar Muda Aceh Minta Kapolri dan Kapolda Aceh Pecat Polisi yang Diduga Selingkuh dengan Istri TNI
- BACA JUGA : Dandim 0103/Aut Jalin Silaturahmi di Politeknik Negeri Lhokseumawe
- BACA JUGA : YARA Menduga Putusan Walikota Subulussalam Batalkan Hasil Pilkampong Makmur Jaya Karena Adiknya Kalah
Dijelaskan, bermula adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Dsn Gampong Mutia Kec Langsa Kota, kemudian Sat Narkoba melakukan penyelidikan di wilayah tersebut
Tepat di depan rumah unit Opsal Narkoba langsung mengamankan pelaku SR beserta barang bukti yang disimpan pelaku di dalam kamarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut” ujar Kasat.
(ABDUL RAZAK)