Banyumas – Mitrapolri.com |
Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus tindak pidana UU Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dan mengamankan pengedar berinisial STAWN alias Kiki (38) warga Purwokerto Selatan, Jum’at, (13/9/24) sekira pukul 00.15 wib.
Petugas mengamankan Kiki di pinggir jalan ikut Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur. Pada saat diamankan ditemukan 2 (dua) plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya berdasarkan petunjuk di handphone miliknya, petugas melakukan pengembangan di beberapa titik alamat di dalam kota Purwokerto dan ditemukan 4 (empat) plastik klip berlakban biru berisi sabu.
Setelah itu, kemudian petugas melaksanakan penggeledahan di rumah Kiki dan ditemukan barang berupa 6 (enam) plastik klip berisi sabu, 9 (sembilan) plastik klip berisi sabu dan 2 (dua) plastik klip berisi sabu. Tidak berhenti disitu, petugas kembali melaksanakan pengembangan di wilayah Purbalingga dan ditemukan barang berupa 7 (tujuh) plastik klip berisi sabu.
- BACA JUGA : Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR-RI, Jamaluddin Idham Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Aceh
- BACA JUGA : Irwasum Ingatkan Peran Penting Polwan di Sarasehan HUT ke-76
- BACA JUGA : Kapolresta Banyumas Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2024
“Total berat netto 34,4617 gram sabu diamankan dan Kiki mengakui barang tersebut miliknya”, terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim NarkobaNarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa serbuk kristal Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat netto 34,4617 gram diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku Kiki dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika”, imbuhnya.
(Budi Santoso22)




