Aceh Barat, Aceh – Mitrapolri.com
Sat Reskrim Polres Aceh Barat Bongkar Kasus Tindak Pidana penipuan penjualan minyak goreng curah yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (21/11/23) sekitar pukul 10.30 Wib, bertempat di sebuah kios milik Yanti yang beralamat di jalan Meulaboh Banda Aceh Gampong Seuneubok Kecanatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim iptu Fachmi Suciandi S.H, dalam Press Confrence di mako settempat mengatakan, pelaku terlebih dahulu membeli minyak goreng Curah di pasar Bina Usaha meulaboh 3 Jiregen sebanyak 87 liter dengan harga Rp. 24.300 rupiah/bambunya.
Setelah itu para pelaku menjual kembali minyak goreng curah tersebut dengan harga Rp. 24.000.per bambu kepada kios-kios kecil yang ada di wilayah Aceh Barat.
Diantaranya Gampong Peunaga Kecamatan Meureubo, Gampong Kuala Bubon Kecamatan Sama Tiga dan Kecamatan Arongan Lambalek hingga ke Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Jaya.
Lanjut Kasat, para pelaku tersebut sudah beroprasional melakukan tindak pidana tersebut lebih kurang 2 (dua) tahun lamanya dengan cara memotong karet sandal swallow sebagai ganjal di lobang jiregen seolah-olah minyak goreng curah tersebut penuh.
Padahal minyak goreng curah tersebut tidak penuh, tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
- BACA JUGA : Kapolda Sumut Cek Kesiapan Pengamanan Hari Pertama Event Aqua Bike Jetski World Championship 2023 di Samosir
- BACA JUGA : Polisi Temukan Hamparan Ribuan Kayu Hasil Illegal Logging di Kampar Riau
- BACA JUGA : Kapolres Benarkan Adanya Penangkapan Terduga Teroris oleh Densus 88 di Dumai
Dari hasil penjualan minyak goreng curah tersebut pelaku rata-rata mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) / hari kemudian pelaku membagi rata hasil penjualannya.
Selama kegiatan penipuan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah).
Adapun Identitas ke 4 (empat) orang pelaku berinisial AL (36) Provinsi Lampung, RS (23) Provinsi Lampung, SL (26) Provinsi Lampung, SBD (36) Provinsi Lampung, ke empat-empatnya berdomisili Gampong Gunong Kleng Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat.
Barang bukti yang diamankan 1( satu ) Mobil Daihatsu Pick Up, 7 (tujuh) jeregen ukuran 30 liter yang berisikan minyak goreng curah dan 32 Jeregen kosong ukuran 30 liter.
Lanjut, 3 (tiga) potongan karet sandal merk Swallow, 1(satu) botol Aqua sedang yang berisikan minyak goreng curah, 3 (tiga) corong minyak warna abu-abu, 1(satu) timbangan kaleng cat, 1 Saringan minyak, 1 bambu takaran minyak.
Ke 4 (empat) orang Pelaku melanggar pasal 378 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf c dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman 5 (lima) tahun dan denda Rp. 2.000.000.000.-(dua milyar rupiah).
“Ke 4 (empat) Orang pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Aceh Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya”, tutup Kasat Reskrim.
(T. RIDWAN)