Dairi, Sumut – Mitrapolri.com
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, SH, MH, MKn ketika ditanya awak media via sambungan selulernya membenarkan tentang telah di tahannya seorang pelaku Tindak Pidana Kehutanan yang dilakukan pada hari kamis 08/09/22 di Hutan Lae Pondom Desa Tanjung Beringin I kecamatan sumbul kabupaten Dairi.
Pelaku laki laki berinisial JHS (40) beralamat di Dusun IV Desa Tanjung Beringin Kec. Sumbul Kab. Dairi.
Kamis tanggal 08 September 2022 sekira pukul 11.00 Wib, Tim Terpadu Pemberantasan Perambahan Hutan Kab. Dairi yang dibentuk oleh Bupati Dairi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Dairi Nomor : 504 /522 / VI / 2022 Tanggal 10 Juni 2022 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Lae Pondom dan Hutan Dolok Tolong Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, mendatangi lokasi kawasan hutan Lae Pondom yang berada di Desa Tanjung Beringin I Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi dalam rangka Penertiban perambahan dan pendudukan kawasan hutan.
Pada saat melakukan kegiatan penertiban, Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Lae Pondom dan Hutan Dolok Tolong Kabupaten Dairi yang dibentuk oleh Bupati Dairi tersebut menemukan Tersangka JHS bersama dengan 6 orang pekerjanya yang sedang melakukan perbuatan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dengan cara bercocok tanam di areal yang masih termasuk dalam kawasan hutan.
- BACA JUGA : Kasatpol-PP Nisbar Tidak Tau Benar Atau Tidak Pernyataan Kepada Wartawan
- BACA JUGA : Peduli Dampak Kenaikan BBM, Polres Aceh Timur Bagikan 920 Paket Sembako
- BACA JUGA : RASAPA Gelar Kajian Bulanan di Warkop, ‘Ngaji Sambil Ngopi’
Kemudian yang bersangkutan beserta pekerjanya diamankan dan dibawa ke Mapolres Dairi dalam rangka proses hukum, termasuk diantaranya seseorang dengan inisial JS yang datang ke lokasi dan mengklaim bahwa lahan yang digarap dan diusahai JHS adalah lahan miliknya yang diperoleh secara pewarisan dari orang tua.
Berdasarkan kegiatan penyidikan disimpulkan terhadap 6 orang pekerja dan JS saat ini masih berstatus sebagai saksi dan sewaktu-waktu sesuai perkembangan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan dapat berubah, untuk para pekerja berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang sudah dilakukan, hanya sebagai penerima upah harian diperladangan tersebut tanpa mengetahui tentang status tanah yang masuk dalam kawasan hutan.
Saat ini Pelaku Tindak Pidana kehutanan tersebut sudah mendekam di Sel Tahanan Mapolres Dairi dalam rangka proses Penyidikan selanjutnya.
Ditambahkan oleh Perwira pertama polri dengan tiga balok emas dipundaknya yang kesehariannya mengawaki Sat Reskrim Polres Dairi Agar masyarakat tidak merambah dan menggarap kawasan hutan, karena hutan adalah warisan kita kepada anak cucu untuk keberlangsungan hidup, kita sangat membutuhkan hutan, jangan wariskan bencana/malapetaka kepada generasi kita sebagai dampak dari kerusakan hutan, hutan tidak memerlukan manusia, manusialah yang memerlukan hutan.
(SATRIA)