Dairi, Sumut – Mitrapolri.com
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, SH, MH, MKn ketika dihubungi melalui sambungan selulernya membenarkan tentang ditangkapnya seorang laki laki dewasa tersangka Tindak Pidana Perjudian Jenis Kim pada hari minggu 07/08/22 malam di Perumnas lae mbulan kelurahan panji dabutar kecamatan Sitinjo kabupaten Dairi.
Identitas tersangka MMS (43) Laki – Laki agama Kristen pekerjaan Karyawan Swasta beralamat di Perumahan Lae mbulan blok. B no.08 Kelurahan Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi.
Barang Bukti Uang tunai Rp 81.000,- (Delapan Puluh satu ribu rupiah), pecahan Rp 10.000 sebanyak 2 lembar, pecahan Rp 2.000,- sebanyak 5 lembar, Rp 1.000,- , Rp 50.000.- 1 Lembar, 1 (satu) Buah kode teka-teki 6 Lembar, 1 (satu) Kertas Rekap 16 Lembar (Kosong), 2 (dua) buah blok Kim berisikan no tebakan penjualan tanggal 07 Agustus 2022, 5 (Lima) Lembar Kertas Berisikan Nomor Tebakan.
Bermula pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB, Personil Sat Reskrim Polres Dairi mendapat informasi bahwa di Perumahan Lae mbulan Keluarahan Panji Dabutar Kecamatam Sitinjo Kabupaten Dairi, ada seseorang masyarakat melakukan perjudian jenis Kim pada situs online dengan menjual angka – angka tebakan taruhan uang, setelah mendapat informasi tersebut maka kami melakukan penyelidikan kebenaran informasi dimaksud dimana setibanya dilokasi kami menemukan 1 (satu) orang laki-laki dewasa melakukan perjudian jenis kim dengan menjual angka – angka tebakan taruhan uang, setelah itu kami menyarankan untuk berhenti dan diam ditempat.
- BACA JUGA : Pemotor Jadi Korban Tabrak Lari di Bukateja Purbalingga
- BACA JUGA : Geng Motor Beraksi, Polsek Binjai Utara Polres Binjai Tangkap Pelaku
- BACA JUGA : ACF 2022 Sukses, Pengunjung Capai 100 Ribu Selama Tiga Hari
Setelah di introgasi pelaku bernama MMS. Kemudian Personil Sat Reskrim Polres Dairi melakukan penyitaan barang bukti dari pelaku berupa : Uang tunai Rp 81.000,- (Delapan Puluh satu ribu rupiah), pecahan Rp 10.000 sebanyak 2 lembar, pecahan Rp 2.000,- sebanyak 5 lembar, pecahan Rp 1000,-sebanyak 1 lembar , pecahan Rp 50.000.- 1Lembar, Kode Teka teki 6 Lembar, Kertas Rekap 16 Lembar (kosong), 2 Buah Blok Kim berisikan No Tebakan Penjualan tanggal 07 Agustus 2022, 1 Buah bon berisikan no Togel tgl 06 Agustus 2022, 5 Lembar Kertas berisikan nomor tebakan.
Atas penangkapan tersebut tim opsnal Sat Reskrim Polres Dairi membawa tersangka dan barang bukti yang berhubungan dengan perjudian ke Polres Dairi guna proses hukum selanjutnya.
Diakhir keterangannya, Perwira Pertama Polri dengan tiga balok emas dipundaknya ini mengatakan, “Sat Reskrim Polres Dairi tetap berkomitmen memberantas segala bentuk Pekat (penyakit masyarakat) dan kami selalu berharap kepada seluruh masyarakat kabupaten Dairi agar segera melaporkan tentang tindak pidana yang terjadi dilingkungannya, kami akan menindak lanjuti dan pastinya identitas masyarakat yg melaporkan akan kami lindungi”, ucap AKP Rismanto.
(SATRIA SEMBIRING)