Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Satuan Reskrim Polres Simalungun amankan seorang laki-laki dari Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun karena diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Perjudian tebak angka jenis Hongkong.
Laki-laki tersebut ialah KS alias Putra (37) Warga Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun. Ia diamankan dari sebuah warung tuak di Nagori Kampung Baru Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun pada hari Selasa, 12 Oktober 2021 sekira pukul 19.45 WIB.
Putra diamankan berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di sebuah warung tuak yang terletak di Nagori Kampung Baru, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun sedang terjadi praktek perjudian angka tebakan jenis Hongkong.
- Baca Juga : Gemantara Aceh Utara Fasilitasi Biaya Pendamping Pengobatan Penderita Kanker di Syamtalira Aron
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi tempat dimaksud dan sesampainya di sana ditemukan seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diperoleh.
Setelah diamankan, ia memberitahukan identitasnya. Selain itu, dari pelaku diperoleh 1 unit Handphone merk Nokia, 1 lembar potongan kertas timah rokok berisi angka-angka tebakan diduga judi jenis Hongkong, 1 buah pensil dan Uang sebesar Rp. 18.000,-
Saat ditanyakan, ia mengaku telah melakukan Perjudian tebak angka jenis Hongkong yang dilakukannya dengan cara menerima pesanan angka-angka tebakan dari siapa saja yang memesan kepadanya.
Selanjutnya laki-laki tersebut diamankan bersama dengan barang yang ditemukan ke Mapolres Simalungun guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.
(LEO)