Tangsel, Banten – Mitrapolri.com
Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Pamulang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (rumah kosong) yang terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di lobby Mapolres Tangerang Selatan, Senin (30/5/2022) siang.
“Telah diamankan seorang pelaku pencurian rumah kosong inisial A.S (30 tahun), informasinya telah melakukan di tiga lokasi di wilayah hukum Polres Tangsel. Pelaku ada tiga orang yang dua masih DPO yaitu B.S dan R.Z”, ucap AKBP Sarly Sollu dalam konferensi pers tersebut.
- BACA JUGA : DPC HIPAKAD Tangsel Hadiri Halal Bihalal DPP HIPAKAD, DPD & DPC Se-Jabodetabek
- BACA JUGA : Sat Narkoba Polres Tangsel Ungkap Kasus 6.330,49 Gram Sabu
- BACA JUGA : Lagi Lagi, LKS Almanda Tanggamus Rujuk Lansia Terlantar
“Modus pelaku adalah mengincar rumah yang kosong kemudian bersama rekannnya R.Z mencongkel pintu utama lalu mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah”, lanjutnya.
Kapolres Tangsel juga menerangkan bahwa dalam aksinya para pelaku juga menggunakan senpi rakitan.
Selain menghadirkan tersangka A.S dalam konferensi pers tersebut juga diperlihatkan barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) buah gelang, 1 (satu) buah kalung, 2 (dua) buah cincin, 2 (dua) buah jam tangan merek Fossil, 1 (satu) pasang Plat nomor sepeda motor Honda Beat dengan No. Polisi B-6184-WKT, 4 (empat) buah handphone, 6 (enam) jam berbagai merek, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan, 2 (dua) buah obeng besar, 2 (dua) buah linggis dan 1 (Satu) unit Sepeda motor Merk Honda Jenis Vario warna Putih.
(ADE W.)