Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com |
Sebagai bentuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada Masyarakat, dalam proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Sat Lantas Polres Labuhanbatu memberikan pencerahan kepada para pemohon SIM sebelum melaksanakan Uji Teori dan Uji Praktek SIM, Kamis (09/10/2025).
Kasat Lantas Polres Labuhanbatu IPTU Muhammad Rizal menuturkan bahwa Kegiatan pencerahan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, pada Pasal 14 ayat 3 “sebelum melaksanakan Ujian Teori pemohon diberikan pencerahan”, dan pada ayat 4 berbunyi “
Pencerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memberikan materi pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas, Teknik dasar, Ranmor (kendaraan bermotor), cara mengemudikan kendaraan bermotor, tata cara berlalu lintas serta kecelakaan lalu lintas”, tuturnya.
Dengan adanya pencerahan sebelum pelaksanaan Uji Teori dan Uji Praktek SIM, diharapkan para pengemudi kendaraan bermotor yang nantinya memiliki SIM, sudah layak dan berkompeten sebagai pengemudi yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
- BACA JUGA : Semarak HUT TNI ke 80 Dansatgas Yonif 631/Antang Tutup Lomba Voli, dan Pererat Solidaritas dengan Masyarakat Intan Jaya
- BACA JUGA : Demo di Kemenkumham Sulsel Ricuh, Mahasiswa Tuntut Transparansi dan Tindak Premanisme
- BACA JUGA : Gerakan Pangan Murah Serentak,1 Hari Polda Kalteng bersama Polres Jajaran Salurkan 17 Ton Beras Murah untuk Masyarakat
Dikarenakan dengan adanya kegiatan Pencerahan, Uji Teori dan Uji Praktek SIM, seorang pengemudi telah mengetahui ntentang peraturan lalu lintas, Teknik dasar mengemudi, pengetahuan tentang kendaraan bermotor, cara mengemudikan kendaraan bermotor yang baik, dan tata cara tertib berlalu lintas, sehingga tercapai tujuan dari keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran lalu lintas guna menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan, imbuh Kasat Lantas IPTU Muhammad Rizal.
Tujuan dari kegiatan pencerahan juga untuk membantu para pemohon SIM agar lebih mudah dalam mengikuti Uji Teori dan Uji Praktek SIM, sehingga seorang pemohon SIM dapat mengikuti Uji Teori dan Uji Praktek SIM dengan Sukses dan berhak untuk memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan Golongan Jenis kendaraan yang dikemudikan, tambahnya.
(IKANG)