Palangka Raya, Kalteng – Mitrapolri.com|
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya melalui Unit Regident melaksanakan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C bagi masyarakat yang masa berlakunya belum habis, pada Senin, 5 Januari 2026.
Kegiatan perpanjangan SIM berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, bertempat di area gedung Satpas Polresta Palangka Raya, serta didukung oleh Bus Pelayanan SIM Keliling yang beroperasi di halaman Satpas.
Pelayanan perpanjangan SIM A dan C dipimpin oleh IPDA Tri Marsono selaku Kanit Regident, bersama petugas Satpas dan petugas Bus SIM Keliling Satlantas Polresta Palangka Raya. Selain melayani perpanjangan SIM, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk mensosialisasikan tata tertib berlalu lintas kepada masyarakat. Para pemohon diberikan leaflet informasi keselamatan berkendara sebagai bagian dari edukasi.
- BACA JUGA : Awal Tahun, Kapolresta Palangka Raya Tekankan Pelayanan Maksimal dan Kesiapan Tugas
- BACA JUGA : Diserbu Wisatawan Sejak Pagi, Purbasari Aquarium Jadi Magnet Libur Nataru 2026
- BACA JUGA : KPKM RI Awali Tahun 2026 dengan Silaturahmi Pengurus dan Pemantapan Program Strategis
Ditekankan bahwa layanan perpanjangan SIM A dan C hanya diberikan kepada pemohon yang SIM-nya masih berlaku dan belum melewati masa kedaluwarsa. Bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya telah habis, diarahkan untuk mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas.
Selama kegiatan, masyarakat terlihat antusias memanfaatkan layanan perpanjangan SIM dan mengikuti sosialisasi yang diberikan. Pelayanan berlangsung tertib, lancar, dan aman, serta situasi kamtibmas tetap kondusif.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya KOMPOL Egidio Sumilat, S.I.K. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.
(4n5)




