Sergai, Sumut – Mitrapolri.com
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil membekuk seorang pria berinisial S (41), terduga pengedar sabu yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Seirampah.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Rabu (17/1/2023) mengungkapkan, tersangka diamankan pada Selasa (16/1/2024) sekira pukul 23:40 WIB dari kediamannya di Dusun II Desa Duren Rejo, Kecamatan Seirampah.
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi atau mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satnarkoba dipimpin Kanit I Ipda Anggiat Sidabutar langsung menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Saat menemukan lokasi dimaksud, tim langsung melakukan penvgerebekan dan berhasil mengamankan tersangka S,” ungkapnya.
- BACA JUGA : Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Skala Besar
- BACA JUGA : Polres Samosir Backup Tipidter Bareskrim Polri dalam Pengamanan Galian C di Samosir
- BACA JUGA : Alokasi Dana Desa Nagori Silau Malela Simalungun Diragukan, DPD JPKP Simalungun Angkat Bicara
Ketika dilakukan penggeledahan, lanjutnya, dari bawah tangga ruang tamu kediaman tersangka, ditemukan barang bukti berupa, 2 plastik klip transparan berukuran sedang dan 1 plastik klip transparan berukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat brutto 2,28 gram, 3 plastik klip transparan kosong, 1 botol aqua yang sudah terakit pipet sebagai alat penghisqp sabu (bong), 1 kaca pirex, dan 1 bal plastik klip transparan kosong.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Sergai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat ini tersangka sudah diamankam dan sedang menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Sergai,” jelasnya.
(T77)