Aceh Barat, Aceh – Mitrapolri.com
Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu di Polres Aceh Barat yang tersangkanya berinisial AM, 20 Tahun, Seorang Mahasiswi yang merupakan warga Gampong Ie Itam Baroh, Kecamatan Woyla Induk Kabupaten Aceh Barat, Senin 17 Juli 2023 pukul 14.30 Wib.
Dalam pers rilisnya, Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K, M.H, yang didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi SH dan Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro SH,M.H, bertempat di Aula Polres Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K, M.H, mengutarakan penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat Gampong Gunung Kleng Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat, bahwa ada 1 ( satu ) orang perempuan yang diduga ada memiliki Narkotika jenis Sabu.
“Menindaklanjuti informasi dari Masyarakat, petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penyelidikan ke tempat yang di informasikan”, ujarnya.
Sementara itu, pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023, Sekira pukul 13.00 Wib, berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang perempuan dipinggir jalan Gampong
Gunung Kleng yaitu AM.
Selanjutnya, sewaktu lakukan pemeriksaan dan pengeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa,1(satu) bungkus plastik klip sedang, yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di tangan Saudari,AM dan 1 (satu) unit Hp merek oppo warna hitam.
- BACA JUGA : Keluarkan Surat Kepemilikan Tanah Diatas SHM, Oknum Kepala Desa di Nagan Raya Dilaporkan ke Polda Aceh
- BACA JUGA : Polda Sumut dan Jajaran Gencar Razia Antisipasi Aksi Begal
- BACA JUGA : BFLF LSM’ACUT Bantu Perlengkapan Sekolah Anak Yatim Piatu menuju “BACK TO SCHOOL AGAIN”
Satresnarkoba juga melakukan penggeledahan di Rumah Kos AM, di Gampong Gunung Kleng Kecamatan Meurebo Kabupaten setempat, dan Petugas menemukan 4 (empat) bungkus plastik klip sedang Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam tas samping warna hitam, ujar Kapolres.
Polisi juga melakukan pengeledahan di Rumahnya di Gampong Ie Itam Baroh dan ditemukan 17 (tujuh belas) bungkus plastik sedang, yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu di dalam tas samping warna hitam, di dalam kamar Rumah AM di Gampong Ie Itam Baroh Kecamatan Woyla Induk Kabupaten Aceh Barat.
“Sementara itu, AM mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut milik H yang dititip kepada dirinya, selanjutnya AM beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut”, ucap Kasat Narkoba.
“Terhadap tersangka AM di kenakan Pasal 114 Ayat(2) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 131 dari UU. RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun,” kata Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro SH,M.H.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Aceh Barat, 22 (dua puluh dua ) Plastik klip sedang yang di dalamnya berisikan Narkoba, dengan berat bersih 103,64 (seratus tiga koma enam puluh empat) Gram, 2 (dua) tas samping warna hitam, 1 (satu) unit Hp Merk Oppo warna hitam, sekarang tersangka AM mendekam di sel Polres Aceh Barat.
(T. RIDWAN)