Dairi, Sumut – Mitrapolri.com
Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasat Narkoba Polres Dairi AKP. Rudy HUJ Sitorus SH membenarkan tentang telah ditangkapnya 5 orang yang salah satunya adalah perempuan dewasa dari jalan Ahmad Yani dan jalan Sentosa, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi – Sumatera Utara tepatnya didepan kos kosan milik Sabungan pada hari Jumat (9/9/2022) sekira pukul 15.00 Wib dan 16.00 Wib.
Adapun satu orang tersangka yang ditangkap dari jalan Ahmad Yani adalah SRJU (24) serta barang bukti yang diamankan 2 buah plastik klip transparan berisikan sabu seberat 0.24 gram.
Empat orang tersangka lainya yang berhasil diamankan bersama barang bukti dari jalan Sentosa, Kecamatan Sidikalang diantaranya, seorang wanita berinisial AA (36) warga Desa Kalang dan 3 pria berinisial HH (44) warga jalan Kuta Saga, Kecamatan Kerajaan, Kabupetan Pakpak Bharat, NKN (20) warga jalan Parluasan Desa Huta Rakyat – Sidikalang dan RKS (24) warga jalan SM. Raja – Sidikalang dan barang bukti sabu seberat 0.34 gram dan uang tunia Rp. 150.000.
Adapun penangkapan kelima tersangka atas informasi dari warga yang sudah resah akan adanya jual beli sabu didepan kos kosan milik “Sabungan” – Sidikalang.
- BACA JUGA : Kirab Merah Putih Kokohkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- BACA JUGA : Polsek Kaligondang Beri Pelatihan Linmas Desa Lamongan
- BACA JUGA : Kelurahan Karang Klesem Purwokerto Selatan Cairkan Bantuan Subsidi BBM Hari Ini
Setelah mendapat informasi, team yang dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba Polres Dairi, IPDA. Fahri Afrizal bersama personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan sekira pukul 15.00 Wib berhasil menangkap SRJU, setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti sabu. Kepada tersangka dilakukan introgasi, SRJU pun mengakui sabu diperoleh dibeli dari AA.
Kemudian pada pukul 15.20 Wib, personil melakukan pengembangan kasus dijalan Sentosa – Sidikalang tepatnya dikamar kos kosan milik AA, saat melakukan penggerebekan ditemukan didalam kamar 3 lelaki bersama dengan AA.
Dari hasil penggeledahan kamar AA, Polisi berhasil amankan sabu seberat 0.34 gram dan uang tunai sebesar Rp. 150.000.
Selanjutnya seluruh tersangka dan barang bukti disita dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Dairi untuk proses penyidikan lebih lanjut
(SATRIA)