Labusel, Sumut – Mitrapolri.com |
Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Senin, (08/09/2025), di dua lokasi berbeda wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba, IPDA Apma Adon, S.H., M.H.
Di target Pertama Sekitar pukul 17.00 WIB, tim Satresnarkoba mengamankan seorang tersangka berinisial AA alias P (25) di Dusun Napa Sigadung Laut, Desa Ujung Gading, Kecamatan Sungai Kanan, Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti.
Yaitu 16 paket plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat total 32,67 gram bruto,1 dompet berbalut lakban,1 unit handphone Oppo warna biru,1 timbangan elektrik, Pelaku mengakui narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial U, warga Padang Lawas Utara.
- BACA JUGA : Kapolri Diminta Usut Dugaan Batu Bara Ilegal Masuk ke Kabupaten Serang Banten
- BACA JUGA : Ratusan Ribu Anggota Elang 3 Hambalang Ultimatum: Wadirut Agrinas Harus Mundur atau Dipaksa Turun!
- BACA JUGA : Kapolri Apresiasi Komunitas Ojol hingga Buruh Ikut Pulihkan Situasi Nasional
Di target Kedua Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 22.30 WIB, tim kembali melakukan penyelidikan di Jalan Aikorsit, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, dan berhasil mengamankan SRN alias S (49).
Dari lokasi tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 12 paket plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat bruto 6,39 gram, 2 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp44.000,1 pipet berbentuk skop,1 unit handphone Oppo warna abu-abu.
Hasil pemeriksaan awal, SRN alias S mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D, warga A3 Tolan. Namun saat dilakukan pengembangan, target tidak ditemukan.
Selanjutnya Kapolres Labuhanbatu Selatan menegaskan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Dukungan dan peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi agar peredaran narkoba dapat kita tekan bersama,” ujar AKP Sahat Marulam Lumbangaol.
(IKANG)