Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Nagan Raya behasil melakukan penangkapan terhadap 8 orang bandar narkoba selama bulan juli 2023.
Menurut Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasatres Narkoba IPDA Vitra Ramadhani penanangkapan ini dilakukan oleh tim Elang Sat Resnarkoba dengan berhasil mengungkap 7 kasus Tindak Pidana Narkotika dari 8 orang tersangka yang ditahan.
“Selama bulan Juli, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 8 (delapan) orang tersangka yang berinisial AL, 37 thn,WA, 25 thn, ED, 32 thn, ND, 30 thn, SY, 43 thn, saudara, MT, 26 tahun, IS, 38 thn, dan BR, 40 thn, semua tersangka yang berjumlah 8 (delapan) orang tersebut di tangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya di beberapa wilayah yang berbeda yaitu di Kecamatan Beutong, Kecamatan Kuala, Kecamatan Darul Makmur dan Kecamatan Beutong, melakukan tindak pidana Narkotika jenis SS”, ujar Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K. melalui Kasat ResNarkoba IPDA Vitra Ramadani, SH,M.Si, Rabu (09/8/2023).
- BACA JUGA : Jalin Silahturahmi, Kapolres Dairi Kunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Dairi
- BACA JUGA : Sambut HUT Polwan Ke-75, Srikandi Polresta Manado Gelar Bakti Sosial
- BACA JUGA : Ketua Bhayangkari Cabang Kota Manado bersama Pengurus Laksanakan Bakti Sosial Menyerahkan Bansos
Dari hasil penangkapan pada bulan juli tersebut Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya melakukan penyitaan terhadap barang bukti Narkotika jenis SS sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis SS yang dibungkus dengan plastik bening tersebut dengan berat keseluruhan total seberat 10,18 (sepuluh koma delapan belas) gram sabu milik 8 (delapan) orang tersangka tersebut.
Lebih Lanjut, IPDA Vitra Ramadani, SH,M.Si, juga menerangkan bahwa kepada semua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengembangan Terhadap jaringan pelaku Tindak Pidana Narkotika sampai ke akar-akarnya dan kami berharap bagi masyarakat yang punya informasi terkait peredaran Narkotika jenis apapun diwilayah Hukum Polres Nagan Raya agar segera melaporkan ke No Hotline Laporan Pelaku penyalahgunaan Narkoba Polres Nagan Raya dengan No Hp. 085277306333 guna dilakukan penyelidikan dan penegakan Hukum sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.
(T. RIDWAN)