Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya kembali berhasil menangkap Bandar Narkoba serta mengamankan barang haram jenis sabu sabu seberat 10,24 gram dari pasangan suami istri (Pasutri) di wilayah itu yang diduga telah lama manjadi bandar barang haram tersebut.
Penangkapan terhadap GH dan HS warga Jati Rejo Kecamatan Kuala Pesisir itu berlangsung pada pada jum’at (20/1/2023) sekira pukul 18.00 wib di areal perkebunan sawit milik PT.Socfindo Gampong Alue Bilie Kecamatan Darul Makmur.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasatres Narkoba IPDA Vitra Ramadani menyebutkan penangkapan terhadap bandar SS pasutri itu, berdasarkan dari laporan masyarakat, karena kedua pelaku itu kerap melakukan transaksi SS di areal perkebunan sawit milik PT.Socfindo tersebut.
“Atas laporan masyarakat itu, Tim Elang Satres Narkoba langsung mengepung lokasi itu, sehingga pihaknya berhasil menangkap pasutri tersebut,meskipun barang bukti SS itu sempat dibuang oleh pelaku ke parit lokasi perkebunan tersebut, kata IPDA Vitra Ramadani.
“Dengan gerak sigab petugas barang bukti yang dibuang tersebut, berhasil diamankan serta langsung memborgol pasutri itu”, ungkapnya.
- BACA JUGA : Polisi Penolong Masyarakat, Polres Bangka Barat Berikan Bantuan kepada Warga Membutuhkan
- BACA JUGA : Sulthan Alfaraby Minta PNS Penerima Bansos Harus Ditindaklanjuti, Termasuk di Aceh
- BACA JUGA : 3 hari Sabang di Guyur Hujan, Pj Wali Kota Turun Langsung Cek Kondisi Rawan Bencana
Selain itu kata Vitra Ramadani barang haram SS itu telah dimasukkan dalam kotak lem china oleh pelaku,dengan jumlah 2 paket dan beratnya mencapai 10,24 gram.
Selanjutnya pasutri asal Kecamatan Kuala Pesisir serta barang bukti SS tersebut, telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, guna untuk ditindak sesuai aturan dan undang undang yang berlaku.
Untuk itu IPDA Vitra Ramadani meminta kepada masyarakat dalam Kabupaten Nagan Raya,untuk memberikan informasi terkait adanya pemakai serta pelaku agen sabu sabu,guna untuk dilakukan penindakan sampai ke akar akarnya,tegas mantan Kapolsek Meureubo Aceh Barat itu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satres Narkoba antara lain,narkotika jenis sabu sabu dalam plastik bening seberat 10,24 gram,1 unit HP Vivo warna biru,1 unit Sepmor Suzuki Satria Fu warna hitam dengan Nopol BL 5103 CH,serta 1 buah kotak lem china.
(T. RIDWAN)