Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus dua pemilik narkotika jenis Sabu di Ladang Jeruk Nagori Purba Tua Baru Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun, Senin (14/2/2022) siang sekitar 13.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kasi Humas IPDA Arwansyah Batubara dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022) siang mengatakan kedua Pelaku inisial BAP alias Tanta (31) warga Desa Nagori Purba Tua Etek, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun dan JS alias Jaya (40) warga Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Ladang Jeruk tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
- BACA JUGA : Monitoring Percepatan Vaksinasi, Kapolres Bersama Pemkab Samosir di Pasar Onanbaru Pangururan
- BACA JUGA : Posko Kampung Tangguh Anti Narkoba Ciptakan Pemuda Simalungun Sadar Akan Bahaya Narkoba
- BACA JUGA : Dua Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara Diduga Korupsi
Tepat hari Senin (14/2/2022) siang sekitar 13.00 WIB Tim Opsnal meringkus seorang laki-laki mengaku inisial BAP alias Tanda di Ladang Jeruk tersebut dengan barang bukti 3 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor atau bruto 1,29 gram tepat di samping badannya, 2 plastik klip kosong, 1 kotak rokok merk union dan 1 unit HP android warna hitam.
Diinterogasi, Pelaku Tanta mengaku Sabu itu miliknya yang diperoleh dari laki-laki inisial JS alias Jaya di daerah Nagori Seribu Jandi, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Lalu Tim Opsnal melakukan Pengembangan dan berhasil meringkus Pelaku JS alias Jaya dengan barang bukti 1 bungkus kotak Rokok merk Magnum Biru didalamnya 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu bruto 0,20 gram, 1 kotak rokok merk magnum biru serta 1 unit HP Android warna hitam.
Kepada Polisi, Pelaku Jaya mengaku Sabu itu diperoleh nya dari seorang laki-kaki jalan daerah Bandar Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Kedua Pelaku, BAP alias Tanta dan JS alias Jaya sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas IPDA Arwansyah Batubara.
Liputan : RICARDO