Medan – Mitrapolri.com |
Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk 3 tersangka pengedar dan kurir narkoba masing-masing berinisial DS (38) warga Jalan Sekara Gang Nusa Ingar Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, MA (39) warga Jalan Zainul Arifin Kelurahan Madras, Kecamatan Medan Petisah dan BS (41) warga Jalan Anugrah Lestarino Desa Kuala Sekurit, Kecamatan Binjai.
Dari tangan 3 tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda, petugas menyita barang bukti 11 Kg narkotika jenis sabu.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Marbun didampingi Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Rabu (26/6/2024) mengatakan ketiga tersangka termasuk target operasi (TO) Satres Narkoba belum lama ini.
“Petugas kita awalnya mendapat informasi bahwasanya ada seorang pria mengedarkan sabu di Jalan Sekara Gang Nusa Indah Medan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan sekaligus penggerebekan di satu rumah dan membekuk tersangka DS. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus plastik teh hijau berisi sabu dan 1 handphone,” ujarnya.
- BACA JUGA : Anggota DPRD Tebingtinggi Soroti Pengurusan Sertifikat di ART/BPN
- BACA JUGA : Mutasi di Tubuh Polri, Kapolda Sumut Dijabat Brigjen Whisnu Hermawan
- BACA JUGA : Polres Belawan Ringkus Penulis Judi Togel di Desa Manunggal
Lanjut Kapolrestabes, petugas kemudian memboyong tersangka berikut barang bukti ke Mako guna pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya.
“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap DS, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MA dari kawasan Simpang Jalan Gatot Subroto saat mengendarai sepedamotor Honda Vario BK 4411 B. Dari stang sepedamotor ditemukan tas berisi 1 bungkus sabu seberat 1 Kg,” ungkapnya.
Teddy menambahkan, saat diinterogasi tersangka mengaku hendak mengantarkan narkoba tersebut ke pemesannya berinisial BS. Petugas bergerak cepat melakukan pengembangan dan menciduk BS di depan salah satu mini market kawasan Jalan Rambong, Binjai Kota. Tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako untuk proses lebih lanjut.
“Untuk modus operandi, tersangka DS mengaku sejak 2022 silam telah menjual sabu. Dia mendapat sabu tersebut dari bosnya berinsial Z (lidik). Para melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya sembari menambahkan 11 Kg sabu bisa digunakan untuk 11.000 orang.
(T77)