Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim kembali mengamankan pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, sekira pukul 16.30 WIB pada selasa yang lalu.
Mengamankan pelaku tersebut, karena diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual, terhadap Bunga (10) di salah satu Desa dalam Kabupaten tersebut.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM Kamis (29/9/2022) mengatakan, tersangka RU (25) tersebut, berhasil diamankan pihaknya setelah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
AKP Machfud, SH,MM menyebutkan tersangka yang merupakan warga Gunong Cut Darul Makmur itu, diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga dengan memasukkan jarinya ke alat kemaluan korban.
Setelah kejadian itu pelaku kejahatan seksual tersebut secara kooperatif menyerahkan diri ke Mapolsek Darul Makmur dengan ditemani oleh aparatur Gampong tersebut.
- BACA JUGA : Binrohtal Umat Kristen, Meningkatkan Karakter Anggota Polresta Manado Menjadi Lebih Humanis
- BACA JUGA : 105 KPM Terima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Lambur Hari Ini
- BACA JUGA : Kegiatan Bansos Polsek Kademangan kepada Masyarakat
“Saat ini, pelaku pelecehan seksual terhadap Bunga itu telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk dilakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Machfud, SH, MM.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 khususnya pasal 47, bahwa tindakan asusila termasuk pada kategori pelecehan seksual.
“Sedangkan sanksi atas tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam KUHP pasal 290 ayat 3, diancam pidana paling lama 7 tahun penjara. Untuk Qanun Aceh sanksi bagi pelaku tersebut, dicambuk sebanyak 90 kali atau denda paling sedikit 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan”, pungkas AKP Machfud, SH, MM.
(T. RIDWAN)