Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com|
Sat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, Kamis (28/09/25) berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terjadi pada awal April 2025 di wilayah hukum Polres Nagan Raya, melalui Restorave Justice (RJ), Kasus ini berawal dari adanya pembuatan dan penyebaran video bermuatan asusila melalui media sosial WhatsApp oleh seorang warga Inisial IA.
Video tersebut sempat beredar di kalangan masyarakat Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, sehingga menimbulkan keresahan dan keberatan dari pihak keluarga korban.
Laporan kemudian disampaikan oleh orang tua korban kesatreskrim unit tipiter Polres Nagan Raya untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Nagan Raya segera melakukan penyelidikan serta memfasilitasi proses mediasi antara pihak pelapor dan terlapor. Dengan pendampingan dari kuasa hukum terlapor YLBH-AKA Nagan Raya, tokoh masyarakat serta keluarga kedua belah pihak, akhirnya dicapai kesepakatan perdamaian sehingga perkara dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
- BACA JUGA : Lapor Pak Kapolri! Batu Bara Diduga Berasal dari Tambang Ilegal Masuk Jakarta, Kerugian Negara Miliaran
- BACA JUGA : Lahan Ilegal Picu Kericuhan, Preman Bayaran Ayau Lukai Petani di Kampar
- BACA JUGA : Sinergitas TNI-Polri bersama BPBD dan Masyarakat Berjuang Padamkan Karhutla di Nagan Raya
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Nizar, SH., MH. menyampaikan bahwa penyelesaian perkara ini menitikberatkan pada asas kemanusiaan, edukasi, serta upaya menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat. Meski demikian, Pihaknya menegaskan bahwa pembuatan dan penyebaran konten bermuatan asusila tetap merupakan tindak pidana dan dapat dijerat dengan UU ITE.
Lebih lanjut Kapolres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, tidak menyebarkan konten yang dapat merugikan pihak lain, serta senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Perdamaian ini dilaksanakan di Mapolres Nagan Raya dan disaksikan oleh kuasa hukum terlapor Muhammad Dustur, S.H.M.K.n, T. Ridwan, SH dari kantor hukum YLBH-AKA Nagan Raya, Kasat Reskrim, KBO Reskrim, Kanit Tipiter Polres Nagan Raya dan keluarga pelapor dan terlapor.
(Sumber: Si Humas Polres Nagan Raya)