Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim melimpahkan 2 kasus ke Kejari Nagan Raya, guna untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM jum’at (14/10/2022) mengatakan, kedua kasus yang di limpahkan ke Kejari tersebut antara lain, penganiayaan terhadap anak di bawah umur, serta perkara judi online jenis Chip Higgs Domino.
Menurut AKP Machfud, SH, MM penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU tahap II itu, setelah pihaknya melakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,sehingga berkasnya dinyatakan lengkap oleh JPU,dan akan dilanjutkan proses hukum terhadap tersangka tersebut.
- BACA JUGA : Sidang Praperadilan Sengketa Lahan Kembali Ditunda
- BACA JUGA : Manfaatkan Lahan Tidur, Kapolda Sumut Gagas Perkebunan Cabai dan Bawang
- BACA JUGA : Diduga Melakukan Penggelapan, Seorang Advokad ‘HS’ Dilaporkan ke Polres Pematang Siantar
Dalam kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur itu, Sat Reskrim Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka MR ,41 tahun dan barang buktinya, yang diterima oleh JPU Muhammad Kazamuli Lota, S.H.
“Sedangkan untuk kasus judi online jenis Chip Higgs Domino, Sat Reskrim Polres Nagan Raya, juga menyerahkan tersangka ,MZ 22 tahun,serta barang buktinya yang diterima oleh JPU Muhammad Kazamuli Lota, SH”, pungkasnya.
Selain itu Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM menambahkan, guna untuk menurunkan angka kriminal di wilayah hukumnya itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi, baik secara membagikan brosur serta melalui spanduk-spanduk yang telah dipasang diseluruh desa wilayah hukum Polres Nagan Raya.
(T. RIDWAN)