Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Satreskrim Polres Nagan Raya, akan menyelidiki dugaan pemotongan dana desa di Kecamatan Darul Makmur tahun anggaran 2020 dengan angka keseluruhan mencapai Rp. 280 juta rupiah.
Dana desa yang disunat itu, sebesar 7 juta dari 40 Gampong dalam Kecamatan Darul Makmur. Dugaan sementara dana desa itu dipotong oleh Camat wilayah itu, belum diketahui untuk keperluan apa, sebut Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim kamis (2/3/2023).
Menurut AKP Machfud, informasi tersebut berdasarkan laporan salah seorang aparatur Gampong dalam Kecamatan itu, bahwasanya anggaran desa telah dipotong sebesar 7 juta oleh Camat setempat.
- BACA JUGA : Pemko Sabang Kembali Gelar Pasar Murah, Antisipasi Laju Inflasi Jelang Ramadhan
- BACA JUGA : Dandim Aceh Utara Tinjau Gudang Bulog dan Beras Impor dari Vietnam
- BACA JUGA : Peduli Antar Sesama, Bhabinkamtibmas Sambang Duka ke Rumah Warga yang Meninggal
Namun ujarnya, anggaran yang telah dipotong dari 40 gampong tersebut, belum diketahui kemana dipergunakan, sehingga pihaknya melaporkan hal itu kepada aparat penegak hukum, kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.
Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Nagan Raya, akan menyelidiki dugaan pemotongan uang negara tersebut oleh oknum Camat setempat
Guna memastikan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Nagan Raya akan memanggil Camat serta ASN di Kantor itu, untuk dimintakan keterangan terkait pemotongan dana desa di Kecamatan Darul Makmur tersebut.
(T. RIDWAN)