Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim menyerahkan tersangka tindak pidana poligami serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten tersebut.
Penyerahan KH warga Gampong Kuala Tuha itu diserahkan langsung oleh Unit PPA yang diterima oleh JPU Nilam Agustini Putri, senin (14/8/2023) di Kejari Nagan Raya Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH,MM menyebutkan, tersangka dan barang bukti tahap II yang diserahkan itu, karena telah melakukan tindak pidana poligami dan penelantaran.
- BACA JUGA : Nyamar Jadi Pembeli, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Tangkap Bandar Narkoba Lintas Kabupaten
- BACA JUGA : Operasi Cipta Kondisi, Polsek Ajibarang Banyumas Amankan Puluhan Liter Ciu dan Tuak
- BACA JUGA : Aliansi Masyarakat Sumut dan HBB Gelar Aksi Damai Didepan Polrestabes Medan
“Atas perbuatan tersebut, tersangka KH akan dikenakan pasal 279 ayat (1) ke 1e dan ayat (2) KUHPidana Jo pasal 49 UU RI,nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga”, kata Kasat Reskrim AKP Machfud, SH,MM.
Selain itu, AKP Machfud, SH,MM juga menambahkan, guna untuk menurunkan angka kriminal di Kabupaten itu, pihaknya akan meminta kepada Pemkab Nagan Raya atau melalui Dinas terkait untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Dengan sosialisasi tersebut, angka kriminal di Kabupaten Nagan Raya, dipastikan akan menurun”, pungkas Kasat Reskrim Nagan Raya itu.
Adapun barang bukti yang diserahkan ke JPU antara lain, 1 lembar foto copy surat pernyataan nikah serta 1 lembar foto copy buku nikah dengan nomor kutipan akta nikah, 0014/014/1/2019.
(T. RIDWAN)