Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Nagan Raya terus melakukan pendalaman terhadap Laporan Dugaan Tindak pidana penipuan dokumen oleh Telapor CN, warga desa cot Rambong kecamatan Kuala pesisir Nagan Raya.Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/86/IX/2022/SPKT/Polres Nagan/Polda Aceh yang dilaporkan oleh Kharil Abdurrani warga desa Cot Rambong Kecamatan Kuala pesisir Kabupaten Nagan Raya.
Hal ini dikatakan Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasatreskrim AKP Mahfud.
“Ya kami selaku penegak hukum akan memproses setiap laporan warga masyarakat sesuai dengan aturan dan undang-undang yang ada dengan tetap memegang prinsip praduga tak bersalah”, kata Kasatreskrim AKP Mahfud.
- BACA JUGA : Patroli Rutin Malam Hari Polsek Muara Batu, Wujud Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat
- BACA JUGA : Kolaborasi Tim Resmob Alpha bersama BPOM Manado Ciduk Pengedar Obat Keras
- BACA JUGA : Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado Gagalkan Pelaku Pengedaran Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl Sebanyak 2150 Butir
“Begitupun dengan laporan warga cot Rambong ini sudah kami terima dan kami lakukan penyelidikan dan bila ditemukan bukti-bukti yang akurat akan kita tingkatkan ketahap penyidikan dan selanjutnya kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku”, tutup AKP Machfud.
Sebelumnya diberitakan Puluhan warga Desa Cot Rambong Kuala Pesisir Nagan Raya Rabu (24/04) mendatangi Mapolres Nagan Raya guna menanyakan tindak Lanjut Laporan mereka terhadap CN, yang diduga telah memalsukan tandan tangan mereka didalam pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) pada tahun 2008 yang lalu. Kedatangan warga ini didampingi oleh Kuasa Hukum dari YLBH-AKA Nagan Raya.
(T. RIDWAN)