Ogan Ilir, Sumsel – Mitrapolri.com
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Ogan Ilir dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP M. Ilham, SIK,. MM berhasil mengungkap kasus tindak pidana dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 40 angka 9 undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
Tersangka bernama Eros Bin Darfai (34) warga Dusun II Desa Tanjung Pinang II Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Ogan Ilir.
Adapun kronologis kejadian menurut Kasat Reskrim bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah di Desa Beti, Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.
- BACA JUGA : Netralitas TNI Harga Mati Dalam Kunker Pangdam II/Sriwijaya di Kodim 0402/OKI
- BACA JUGA : Tentukan Pilihan untuk Indonesia 5 Tahun Kedepan, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar bersama KPU Simalungun Gelar Sosialisasi Pemilu 2024
- BACA JUGA : Ketua LIN Aceh Angkat Bicara, Terkait Adanya Dugaan KKN pada Kantor BP2JK Aceh
Atas informasi tersebut, Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kanit Idik II Pidsus Iptu Ahmad Surya Atmaja, SH dan anggota melakukan penyelidikan kendaraan mobil Suzuki Carry ST 100 Nopol BG 1605 NT yang sedang mengisi BBM di SPBU Muara Meranjat Kab. Ogan Ilir pada tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 17:00 WIB.
“Tim mengikuti mobil tersebut dan selanjutnya diberhentikan dipinggir jalan Bubusan Desa Beti dan didapati membawa 5 buah derigen ukuran 35 liter yang berisikan BBM bersubsidi Pertalite dan 1 pompa elektrik selanjutnya tersangka dan barang bukti dan langsung dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut dengan disaksikan oleh Iptu Ahmad Surya Atmaja, SH, Aipda Herry Kurniawan, S.H serta Bripka Jaka Oktapriadi, SH,” jelas Kasat Reskrim.
(MOH. SANGKUT)