Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com |
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H. kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dan psikotropika dalam jumlah besar. Dari hasil operasi yang digelar beberapa waktu lalu, petugas berhasil mengamankan dua tersangka bersama barang bukti sabu seberat total 712,11 gram bruto, ratusan butir pil ekstasi, dan psikotropika jenis Happy-5. Senin (15/09/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di Perumahan DL Sitorus, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan. Tim yang dipimpin langsung AKP Iwan Mashuri bersama Kanit II IPDA R. Situngkir, S.H. kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sabu seberat 13,2 gram bruto, 86 butir pil ekstasi, 28 butir Erimin 5, serta berbagai perlengkapan seperti timbangan elektrik, tas selempang, dan handphone.
Dari hasil interogasi, IS mengaku telah menitipkan sabu kepada rekannya TK untuk disimpan. Tim pun bergerak cepat dan berhasil meringkus TK di Lingkungan Bandar Rejo, Kelurahan Ujung Bandar pada malam yang sama sekitar pukul 22.00 WIB. Dari penggeledahan di rumah TK, polisi menemukan sabu dengan berat total 712,11 gram bruto yang dikemas dalam beberapa paket, serta pil psikotropika dan barang bukti lainnya.
- BACA JUGA : Kapolri Diminta Usut Dugaan Batu Bara Ilegal Masuk ke Kabupaten Serang Banten
- BACA JUGA : Dapur Makanan Bergizi di Nias Barat Lumpuh, Sejumlah Sekolah Tak Terlayani
- BACA JUGA : Polres Nagan Raya Gelar Program Saweu Sikula di 16 Sekolah
Berdasarkan keterangan IS, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pemasok di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dengan jumlah 1 kilogram sabu yang dibeli seharga Rp400 juta untuk diedarkan di wilayah Rantauprapat. Sementara pil ekstasi dan psikotropika diperoleh dari seorang warga Rantau Selatan yang saat ini masih dalam pencarian.
PLT Kasi Humas Polres Labuhanbatu menyampaikan bahwa kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang telah berhasil mengungkap kasus besar ini.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika di Labuhanbatu. Penindakan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami berharap dukungan dan kerjasama masyarakat terus terjalin agar wilayah kita terbebas dari narkoba,” tegasnya.
(IKANG)