Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya berhasil meringkus DPO Bandar Narkoba jenis sabu-sabu yang sangat meresahkan masyarakat Nagan Raya.
Petualangan sang residivis ini berakhir Selasa dini hari (11/11) dirumahnya Gampong Blang Seumot, kecamatan Beutong. Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasatres Narkoba Ipda Vitra Ramadani, SH M.Si. mengatakan, sekira pukul 01.00 Wib, selasa (11/10/2022) berhasil menangkap Nurdin M.Top 49 tahun, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bandar Narkoba di Kabupaten itu.
Penangkapan terhadap DPO kasus Narkoba jenis sabu-sabu itu berlangsung sengit, pasalnya rumah Nurdin M.Top itu telah di kepung oleh petugas Kepolisian, meskipun berusaha untuk melarikan diri dengan berbagai cara, namun pihaknya berhasil menangkap di Desa Blang Seumot Kecamatan Beutong.
Lebih lanjut, Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasatres Narkoba Ipda Vitra Ramadani, Rabu(12/10) kepada awak media menyebutkan, pihaknya berhasil menangkap DPO bandar narkoba itu atas pengembangan dari 4 pengedar serta pemakai narkoba yang sebelumnya berhasil di ringkus Satresnarkoba Polres Nagan Raya.
Ipda Vitra Ramadani menjelaskan, selama ini pria dengan julukan Nurdin M.Top itu merupakan bos bandar narkoba jenis sabu sabu di Kabupaten Nagan Raya, yang sudah sangat meresahkan warga setempat.
Menurut Ipda Vitra Ramadani, saat pihaknya mengepung yang dibantu oleh personil Satintelkam Polres Nagan Raya dan menggeledah rumahnya. Pihak keluarga Nurdin M.Top berusaha menyembunyikan keberadaannya dengan menggelabui petugas serta berusaha menghalangi petugas.
- BACA JUGA : Wanita Pemilik Rumah Sewa dan Seorang Pria Diamankan, 3 Temannya Kabur, Terkait Peredaran Narkoba
- BACA JUGA : Dugaan CLBK Oknum Kakon (Kades), Warga Gisting Sebut Sudah Dua Kali Kepergok
- BACA JUGA : Jelang Puncak HUT KORPRI ke-51, PNS Polda Sumsel Gelar Ratas
Karena pihak keluarga tidak koperatif, petugas Satres Narkoba melakukan penggeledahan, sehingga berhasil menemukan Nurdin M.Top yang disembunyikan pihak keluarganya dibawah kasur milik mertuanya tersebut.
Masih kata Ipda Vitra Ramadani, pria yang meresahkan warga Nagan Raya itu merupakan bandar sabu sabu yang selama ini menjadi DPO pihak Kepolisian. Dengan telah tertangkap 4 pelaku lainnya, kini Polres Nagan Raya berhasil menangkap Nurdin M.Top serta barang bukti alat komunikasi Handphone merk nokia warna hitam.
Pria sering disapa Vitra itu juga menambahkan, Nurdin M.Top merupakan bandar narkoba diwilayah tersebut, berdasarkan pengakuan 4 tersangka, bahwa sabu sabu itu dibeli dari Nurdin M.Top Alias Bos Top di Kecamatan Beutong.
Saat ini Nurdin M.Top telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku.Selanjutnya Satres Narkoba, terus melakukan pengembangan kasus itu sampai ke akar akarnya, sebut Ipda Vitra Ramadani. Kepada tersangka akan Undang-undang RI Nomor 35 tentang tindak pidana Narkotika.
(T. RIDWAN)