Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Anggota Opsnal Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, mengamankan Satu dari tiga pelaku begal yang beraksi di Jalan Bay Pas Tembus Terminal KM 12, Kecamatan Sukarami, Palembang, Rabu (11/5) sekitar pukul 00.30 WIB.
Pelakunya yakni Apit Saputra alias Padang (25) ditangkap di kediamannya di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut, Kamis (12/5) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pihaknya masih mengejar dua pelaku lainnya.
“Pelaku merupakan eksekutor, dan kini kita masih memburu dua rekannya yang sudah diindentifikasi wajahnya karena live usai beraksi di medsos. Cepat atau lambat akan kita tangkap,” ujarnya, Jumat (13/5).
Lanjutnya, kepada anggota penyidik tersangka Apit mengaku kalau sudah dua kali beraksi.
“Satu laporan polisi atas nama M. Irwansyah sudah diperoleh dan menjadi korban begal ditempat yang sama. Atas ulahnya, tersangka Apit akan kita terapkan Pasal 365 KUHP ancaman penjara diatas 5 tahun,” katanya.
Saat kejadian, korban M Dwi Kridanto (29) warga Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang hendak pulang kerja di Grand City, lalu melintas di seberang RS Ernaldi Bahar. Tiba-tiba saja dihentikan oleh tiga orang pelaku. Salah satu pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis celurit.
Pelaku langsung mengacungkan kearah korban, sementara pelaku lainnya langsung mencabut kunci kontak motor korban. Karena takut korban langsung melarikan diri, usai kejadian korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Sukarami, Palembang. Kerugian yang dialami korban, yakni satu unit motor Vario warna hitam Nopol BG 6047 LAA.
- BACA JUGA : Pengecekan Hewan Ternak di Blang Mangat, Kapolsek: Masih Aman
- BACA JUGA : Warga Simalungun Apresiasi Kinerja Kepala Dinas Capil Simalungun dalam Pengurusan Administrasi Kependudukan
- BACA JUGA : Polres Purwakarta Dukung TMMD ke 113
“Berdasarkan hasil penyelidikan oleh anggota kita, diketahui keberadaan pelaku Apit di kosan dan langsung dilakukan penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti yakni satu bilah senjata tajam jenis celurit, sepasang plat Nopol BG 6047 LAA, dan sepasang plat Nopol 5266 JBE,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Apit mengakui perbuatannya dan peran sebagai eksekutor yang mengacungkan celurit kepada korban.
“Saya yang ancam dengan celurit, sedangkan DN yang mengambil kunci kontak motor korban dan JK sebagai joki yang membonceng kami,” jelas pengamen jalanan ini.
Lanjutnya, mereka selalu membegal bertiga. Dan setiap begal harus mendapat hasil dalam satu hari,
“Target kami sehari satu atau dua motor harus dapat, dan jika berhasil motor dijual dengan penadah sebesar Rp 4 juta dan uangnya dibagi rata,” jelasnya.
Apit juga mengaku, kalau usai kejadian salah satu temannya sempat membuat video live di akun FB.
“Itu teman saya, bukan saya,” ucapnya.
Liputan : M. TAHAN