Medan – Mitrapolri.com |
Satu di antara kurang lebih 10 orang terduga pelaku pengeroyokan Karisman Giawa diamankan polisi, yang lain masih pengejaran. Kuasa hukum korban apresiasi polsek medan baru. Telah di adakan upaya mediasi pada selasa (26/03) namun tak kunjung tercapai dengan salah satu alasan yakni pelaku yang lainnya masih belum tertangkap. Kamis 28/03/2024.
Menurut korban melalui kuasa hukumnya Saleh Mardi Gulo, S.H., Opelisman Giawa, S.H, Dkk, menyampaikan bahwa telah di lakukan agenda mediasi namun masih di pertimbangkan karena terduga pelaku masih belum semua tertangkap.
“Pada hari ini selasa, 26 maret 2024, telah di adakan agenda mediasi terhadap laporan polisi nomor: LP/B/93/II/2024/SU/POLRES TABES MEDAN/SPKT/SEK MDN BARU, tertanggal 2 februari 2024 yang di laporkan Karisman Giawa, sebagaimana tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka diatur dalam pasal 170 KUHPidana, diantara terduga pelaku pengeroyokan yang dilakukan bersama sama, 1 orang telah di amankan oleh petugas polisi polsek medan baru dan terduga pelaku lainnya sebanyak kurang lebih 10 orang lagi dalam pengejaran polisi,” jelas kuasa hukumnya.
Ditambahkannya, bahwa sampai saat ini proses hukum masih berlanjut dan pada hari ini telah dilakukan upaya mediasi antara korban dengan salah satu tersangka pelaku penganiayaan secara bersama sama di ruang sat reskrim polsek medan baru, tetapi upaya mediasi tersebut belum tercapai dikarenakan salah satu alasan yakni pelaku yang lainnya masih belum tertangkap.
- BACA JUGA : Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Hadiri Sosialisasi Mekanisme Penilaian Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Terbaik dan Pegawai Berpretasi
- BACA JUGA : Pergudangan Diduga Ilegal Beroperasi di Desa Cipeucang Cileungsi Bogor
- BACA JUGA : Dansat Brimob Polda Sumut Pimpin Upacara Sertijab Danyon A dan Danyon B
Korban melalui kuasa Hukumnya menegaskan bahwa apabila belum tertangkapnya pelaku pelaku yang lain, upaya mediasi ini tidak bisa di lanjutkan, dikarenakan tidak ada efek jera kepada pelaku yang belum ditangkap dan korban masih trauma dengan pelaku yang lain yang masih berkeliaran diluar.
Namun, hal tersebut telah disampaikan oleh penyidik pembantu yang menangani perkara bahwa sesegera mungkin dilakukan penangkapan dan pengamanan kepada pelaku yang lainnya, dan penyidik pembantu juga telah menyampaikan bahwa penahanan salah satu tersangka pelaku tindak pidana tersebut yang berininsial LB telah ditahan hingga selama 15 hari, sampai hari ini dan paling terlambat minggu depan berkas ini dikirimkan atau dilimpahkan di kejaksaan negeri medan.
“Kita sangat berterimakasih kepada bapak Kapolsek Medan Baru, penyidik-penyidik pembantu dan aparat kepolisian yang terlibat dalam penanganan perkara dari klien kami hingga sampai pada tahap ini yang hasilnya telah dilakukan penangkapan dan penahanan kepada salah satu tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama kepada klien kami ini. Kami berharap sebagai kuasa hukum dari klien kami supaya dalam waktu dekat para tersangka yang lainnya dapat diamankan,” harapnya.
Sumber: Mardin Gulo
(P. Gulo)