Aceh Utara, Aceh – Mitrapolri.com
Satu unit rumah permanen milik warga desa Rayeuk Matang Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara ludes terbakar.
Kepolisian Polres Lhokseumawe turun kelokasi kebakaran melakukan pemeriksaan di TKP mencari penyebab terjadi nya kebakaran rumah tersebut.
Kapolres Kota Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Meurah Mulia, Ipda M. Ramadhan menjelaskan kronologis kejadian, pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 05.00 WIB, telah terjadi kebakaran 1 Unit Rumah Semi Permanen di Desa Rayeuk matang Kecamatan Meurah mulia Kabupaten Aceh Utara. Identitas pemilik rumah bernama Cut Nur Afifah (70) pekerjaan IRT Warga Desa Rayeuk Matang Meurah Mulia Aceh Utara.
- BACA JUGA : Pemprov Jatim Gandeng Kejati Dalam Pendampingan Dana BTT Penanganan PMK
- BACA JUGA : Pangdam Latihan Akumulasi dari Psikologi, Fisik, Ilmu dan Teknik
- BACA JUGA : Presiden akan Serahkan Bansos dan Tinjau Balai Besar Penelitian Tanaman Padi di Subang
“Menurut keterangan dari para saksi saksi Braja Muda Riza saat kejadian ianya tidur di rumah nenek nya (rumah korban), yang mana saat itu ianya melihat api berasal dari loteng kamar, kemudian saksi Braja Muda Riza langsung keluar dan memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu kandung nya (saksi Cut Nila Sari) (40) yang berada di sebelah rumah korban. Tidak lama kemudian api langsung menjalar ke seluruh bangunan yang sebagian terbuat dari kayu”, ucap Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, “Masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut ikut membantu memadamkan api dengan air seadanya dan menghubungi petugas pemadam kebakaran untuk memadamkan api”, jelasnya.
“Sekitar pukul 06. 00 WIB, 5 unit Armada pemadam kebakaran milik pemerintah Kota Lhokseumawe tiba di TKP, akan tetapi menantu pemilik rumah an Jambak menyuruh balik dikarenakan api sudah berhasil di padamkan dan bangunan dan barang barang sudah habis terbakar dan tidak ada satu pun yg bisa diselamatkan”, kata Ipda M. Ramadhan
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, akibat kejadian tersebut mengalami kerugian material lebih kurang 350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
(FADLI)