Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Satuan Lalu Lintas Polresta Manado rutin laksanakan pengaturan lalu lintas dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas di Wilayah Hukum Polresta Manado.
Pada hari Senin (20/3/2023) diseputaran Wilayah Hukum Polresta Manado, Satuan Lalu Lintas Polresta Manado laksanakan pengaturan lalu lintas dan juga penindakan terhadap yang melanggar lalu lintas terutama yang memarkir kendaraan sembarangan yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas.
- BACA JUGA : Problem Solving, Polsek Bunaken Damaikan Warga Yang Terlibat Kasus Penganiayaan
- BACA JUGA : Tangkal Kejahatan di Malam Hari Satuan Samapta Polresta Manado Lakukan Patroli Presisi
- BACA JUGA : Bukti Kehadiran Polisi Personel Polresta Lakukan Sambang Duka Ke Warga Binaan Yang Meninggal Dunia
“Hal ini untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dikota Manado khususnya diwilayah hukum Polresta Manado. Jika ada yang parkir sembarangan dibadan jalan akan dilakukan penilangan dan juga penggempesan ban dengan maksud memberikan efek jera kepada warga yang melanggar rambu lalu lintas”, ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait.
Selain melakukan pengaturan arus lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polresta Manado juga selalu memberikan himbauan kepada pengguna jalan agar lebih berhati-hati supaya terhindar dari bahaya kecelakaan.
“Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam melaksanakan aktivitas dipagi hari agar terhindar dari kemacetan dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Manado,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait.
(SOFYAN)