Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Diinformasikan hendak melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan Amin (39), pada Hari Minggu (07/11/2021), sekira pukul 13.00 WIB.
Penangkapan dilakukan pada Hari Minggu (07/11/2021), sekira pukul 13.00 WIB, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada laki-laki yang akan mengantarkan Narkotika jenis sabu dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha RX King di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kemudian, personil Satuan Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan dan pada saat berada di Jalan Ahmad Yani Kota Pematangsiantar, personil Satuan Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai, sesuai dengan informasi sedang duduk diatas sepeda motor Yamaha RX King tanpa plat nomor polisi di pinggir jalan.
Lalu, personil Satuan Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Amin (39) warga Kelurahan Sumber Jaya.
Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap Pelaku amin, kemudian dari atas lampu depan sepeda motor Yamaha RX King tanpa plat ditemukan 1 buah kotak rokok Marlboro yang berisi 3 paket narkotika diduga jenis sabu.
Dari kantong celana belakang sebelah kiri ditemukan 1 unit Hp merk Redmi kemudian dari kantong celana belakang sebelah kanan ditemukan 1 buah dompet berisi uang Rp.1.500.000,
Namun, pada saat di interogasi, pelaku Amin mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Sumber Jaya, Kota Pematangsiantar.
Kemudian, personil Satuan Narkoba berangkat ke rumah pelaku Amin dan pada saat berada dirumah, Amin menunjukkan diruangan gudang tepatnya dibawah meja ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak kertas didalamnya ada 1 gulungan lakban yang didalamnya ada 1 paket narkotika jenis sabu, 1 gulungan lakban yang di dalamnya ada 1 paket narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, 1 paket narkotika jenis sabu, 5 sendok plastik, 1 buah buku notes, 1 buah pulpen dan 1 buah kotak HP nokia yang berisi 9 paket narkotika diduga jenis sabu dan 1 bungkus plastik klip.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Benar telah diamankan seorang pria terkait penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, berdasarkan keterangan tersangka, tersangka mendapatkannya dari medan dan seluruh barang bukti yang kami dapatkan sebanyak 298,15 Gram, kemudian seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan,” kata AKP Kristo.
“Kita akan terus melakukan pengembangan lebih dalam lagi dan sampai sekarang masih kita dalami, terima kasih,” tutup Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba.
(LEO)