Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Satuan Reskrim Polres Simalungun berhasil mengamankan sebanyak 4 orang dari dalam warung di Kampung Kucingan Huta V Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, tepatnya pada Hari Minggu (24/10/2021) malam.
Namun, pada saat mereka ditangkap saat tengah melakukan praktik judi gelper, 4 orang tersebut terdiri dari 3 orang pemain dan 1 orang penyelenggara.
Dari keempat orang tersebut yakni I Als Balung (32) atau sebagai penyelenggara, AS (42) pemain, AR(35) pemain dan AM (27) sebagai pemain, keempatnya merupakan warga Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Pada saat penggerebekan tersebut, juga diamankan 1 unit meja tembak ikan, 1 buah chip meja tembak ikan dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,-
“Hingga saat ini, keempat orang itu tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satuan Reskrim Polres Simalungun,” ucap Kasubbag Humas Polres Simalungun.
(LEO)