Surabaya, Jatim – Mitrapolri.com
Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) bersama Organisasi Masyarakat Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA) tegas menolak wacana penundaan Pemilu 2024 ataupun perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode yang jelas-jelas melanggar konstitusi, (19/3/2022).
Sekjen Larm-Gak dan Hippma menilai Presiden akan melakukan pembangkangan terhadap konstitusi dan berpotensi menjadikan pemerintah sebagai penguasa yang otoriter.
“Sudah seharusnya penolakan terhadap narasi penundaan pemilu digaungkan sekeras mungkin. Tidak ada alasan dan landasan yang kuat untuk memperpanjang masa jabatan Presiden,” kata Sekjen Larm-Gak dan Hippma.
“Narasi ini hanya akan menjadi preseden buruk, pembangkangan konstitusi demi melanggengkan hegemoni kekuasaan,” sambungnya.
- BACA JUGA : Kapolres Nias Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Nias Utara
- BACA JUGA : Babinsa Koramil 413-05/Belinyu Laksanakan Monitoring Kunjungan Silaturahmi Gubernur kepada Guru SMAN 1 Belinyu
- BACA JUGA : Bagi Seorang Prajurit Senjata Adalah Istri Pertamanya
Sekjen Larm-Gak dan Hippma menegaskan wacana perpanjangan masa jabatan presiden bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 dan bertentangan dengan UU 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) yang mengamanatkan bahwa lembaga legislatif hanya memiliki masa jabatan lima tahun.
“Jika kemudian hari masa jabatan presiden betul-betul diperpanjang dan melebihi ketentuan konstitusi, maka pemerintahannya jelas berada di luar hukum dan membangkangi konstitusi,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa alasan-alasan partai politik yang mendukung penundaan pemilu 2024 dan terang-terangan mendukung amandemen UUD 1945 sangat tidak rasional.
“Untuk itu, perlu dilakukan penolakan secara masif mengenai wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan Pemilu 2024 harus tetap dijalankan sebagaimana mestinya,” tegas Sekjen Larm-Gak dan Hippma.
Liputan : M. TAHAN