JAWA BARAT – MITRAPOLRI.COM
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul memastikan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar menaati aturan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri terkait pembelajaran tatap muka 100 persen.
“Kebijakan yang diambil oleh Pemda Provinsi Jabar sesuai dengan payung hukum SKB Empat Menteri, bahwa sekolah bisa melaksanakan PTM 100 persen dengan persyaratan siswa dan guru harus sudah divaksin semuanya,” katanya.
“Siswa juga harus membawa minuman dan makanan sendiri, dan kantin sekolah tutup.Saya meninjau beberapa kabupaten/ kota termasuk Kota Bekasi, (prokes) berjalan dengan baik,” imbuhnya.
- BACA JUGA : Polres Pematangsiantar Himbau Masyarakat yang Melaksanakan Ibadah Agar Tetap Prokes
- BACA JUGA : Binmas Polda Jawa Barat Buka Secara Resmi Pendidikan dan Pelatihan Satpam Gada Pratama Angkatan Ke – 1 PT. Renra Putra Perkasa
- BACA JUGA : Polsek Bangun Turun Olah TKP Kebakaran Rumah di Nagori Huta Dipar
Namun Uu tak memungkiri di lapangan ada sebagian siswa yang terpapar Covid-19. Ada indikasi pula kenaikan kasus di kawasan Bodebek (Bogor Depok, Bekasi).
“Maka sesuai dengan protap dalam SKB, jika muncul kasus seperti saat ini, PTM diubah menjadi PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) selama 14 hari. Ini bukan berarti libur, yang penting siswa tidak stagnan dalam proses belajar mengajar, hanya teknisnya yang berubah,” paparnya.
Uu juga menyinggung, tak semua sekolah akan menerapkan PJJ, melainkan hanya sekolah yang memang dievaluasi karena adanya kasus Covid-19. Adapun untuk tingkat SMP, SD dan TK dalam pengaturannya diserahkan pada para bupati dan wali kota.
“Para bupati/wali kota dapat mengambil langkah-langkah dan inovasi untuk menghentikan penyebaran dan memotong rantai Covid-19 di Jabar,” pungkas Uu.
Liputan : DEDY MULYADI