Sergai, Sumut – Mitrapolri.com
Selama berlangsungnya Operasi (Ops) Zebra Toba sejak 4 hingga 17 September 2023, Satlantas Polres Sergai menindak sebanyak 810 pelanggar lalulintas.
Demikian disampaikan Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta didampingi Kasat Lantas, AKP Andita Sitepu, Rabu (20/9/2023) di Polres Sergai.
“Dari 810 pelanggar yang ditindak, 238 kita beri tindakan langsung (Tilang), dan 572 diberi tindakan teguran secara humanis,” ujarnya.
Dari 238 pelanggar yang ditilang, lanjutnya, didominasi pengendara roda dua sebanyak 205, dan pengendara roda 4 atau lebih sebanyak 33. Sedangkan barang bukti yang ditahan yakni 120 kendaraan roda dua, 7 kendaraan roda 4 atau lebih, 74 STNK, dan 37 SIM.
- BACA JUGA : Berikan Rasa Aman dan Nyaman Terhadap Pengunjung Pasar, Polsek Sidikalang Kota Lakukan Patroli Jalan Kaki
- BACA JUGA : Update Pengungkapan Narkoba, Polda Sumut Kembali Bongkar 35 Kasus dan Tangkap 50 Orang Jaringan Narkoba
- BACA JUGA : Kantor Sekretariat Media TransTV45.com Pekon Tampang Muda Tanggamus Dibobol Maling
“Adapun pelanggar yang diberi tindakan sesuai target operasi yakni, 91 pelanggar tidak menggunakan helm SNI, 46 knalpot blong, dan 16 melawan arus lalulintas,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Oxy kembali mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui ada terjadinya tindak kejahatan.
“Masyarakat dapat melaporkannya langsung ke Polres Sergai dan ke Polsek jajaran, ataupun dapat dengan menghubungi call center Polres Sergai *110* dan nomor WA layanan Polres Sergai 08116124110, agar segera dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
(T77)




