OKI – Mitrapolri.com |
Pasca serentak perpanjangan SK 8 tahun jabatan kepala desa di provinsi Sumatera Selatan hari ini Kamis 4 Juli 2024 di Pendopoan Rumah Dinas Bupati OKI dilaksanakan Pengukuhan dan Penyerahan SK Perpanjangan Waktu Masa Jabatan Kepala Desa Se Kabupaten OKI.
Dari 314 Kepala Desa, 304 yang menerima SK Perpanjangan Waktu, sedangkan 7 Kepala Desa lainnya dinyatakan Plt.
Ini membuat aktivis yang menahkodai Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) OKI angkat bicara sedikit pedas. Kamis (4 Juli 2024)
ALI biasa disapa dan akrab mengatakan, selamat atas pengukuhan dan pelantikan seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten OKI dan hari ini serentak.
- BACA JUGA : Dugaan Pengelapan DD Ratusan Juta di Gampong Blang Mane Paya Bakong Mencuat, 250 Juta Lebih Diduga Ditransfer ke Rekening Pribadi Geuchik
- BACA JUGA : Siapa Dibalik Maraknya Galian C di Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor yang Notabene Tidak Ada Izin??
- BACA JUGA : Maraknya Judi Online, Propam Polres Belawan Razia HP Personel
“Semoga amanah mengemban amanat rakyat untuk perpanjangan menjadi 8 tahun. Semoga dengan penambahan ini seluruh kepala desa yang ada di Ogan Komering Ilir ini benar benar bisa bekerja dan benar benar memastikan anggaran Dana desa selama 8 tahun itu terserap dan rakyat merasakan anggaran Dana desa dalam infrastruktur ataupun Bantuan baik pemberdayaan ataupun program lainya setiap tahun selama 8 tahun”, ujar Ali.
“Pesan saya untuk Kajari OKI dan Inspektorat harus tetap mengawasi dan secara transparan tidak pandang bulu jika adanya penyimpangan penyimpangan yang terjadi, jangan sampai kepala desa selama 8 tahun ke depan ini tambahan semakin dilema dengan penggunaan anggaran Dana desa. Jika ada pelaporan dan pengaduan dari masyarakat tolong cepat tanggapi dan periksa jika ada temuan. Proses jika terbukti adanya penyimpangan secara transparan agar masyarakat mengetahui kinerja Kajari dan Inspektorat jika banyak kasus penyimpangan anggaran dugaan korupsi fasilitas ruang tahanan agar kejari ruang tahanan ditambah. Pasti dengan jabatan 8 tahun akan banyak kepala desa yang terlena”, tutupnya.
(AM)