Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Sebagai penyumbang pendapatan negara, BUMN PTPN 4 di harapkan dapat mengelola lahan pada sektor perkebunan kelapa sawit untuk memperoleh keuntungan yang maksimal. Hal ini dilakukan pihak PTPN 4 salah satunya dengan menjaga asset BUMN PTPN 4 yaitu luasan lahan sebagai areal produksi Tandan Buah Segar (TBS).
Dalam perjalanan peradilan yang sudah cukup panjang, akhirnya pihak PTPN 4 sah secara hukum, bahwa areal afdeling 2 Dusun Pendawa Lima, Nagori Bah Kisat merupakan areal Hak Guna Usaha sesuai dengan HGU No. 7 Kebun Balimbingan.
Hal ini ditetapkan dengan Penetapan Pengadilan Negeri Simalungun No. W2.U16/3775/HK.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2022 dan sesuai dengan Penetapan tersebut. Maka panitera pengadilan Negeri Simalungun melakukan pembacaan ketetapan eksekusi dari ketua pengadilan Negeri Simalungun, dan selanjutnya melaksanakan eksekusi atas objek areal yang telah ditetapkan Pengadilan.
Setelah pembacaan eksekusi, kelompok yang dikenal dengan kelompok 28 meminta waktu untuk menanggapi. Sudarman selaku pimpinan kelompok mengatakan bahwa Pihak Pengadilan Negeri Simalungun berlaku tidak adil dengan mengeluarkankan ketetapan eksekusi atas areal yang selama ini mereka pergunakan sebagai perladangan dan perumahan.
Menanggapi pernyataan Sudarman, pihak pengadilan Negeri Simalungun mempersilahkan apabila ada yang tidak terima atau merasa tidak adil, silahkan menepuh jalur hukum.
- BACA JUGA : Respon Cepat Polsek Tempilang Polres Bangka Barat Datangi TKP Laka Lantas
- BACA JUGA : 3 Korban Tewas Terbakar, Polres Muara Enim Buru Pemilik Gudang BBM Ilegal
- BACA JUGA : Jaga Situasi Tetap Aman dan Kondusif, Polres Aceh Barat Gencar Lakukan Patroli
Usai pembacaan ketetapan oleh Siringo-ringo selaku salah satu panitera Pengadilan Negeri Simalungun, selanjutnya dengan mengerahkan 12 unit alat berat, eksekusi dilaksanakan dengan melakukan penumbangan terhadap pohon – pohon kelapa sawit oleh alat berat.
Pantauan team Mitrapolri.com di areal objek eksekusi, penumbangan terhadap pohon – pohon sawit yang dilakukan oleh alat berat berjalan lancar dan tanpa ada gangguan. Hal ini menunjukkan bahwa warga masyarakat yang selama ini menguasai areal tersebut sangat menghormati hukum yang berlaku.
Atas kondusifitas eksekusi ini, diharapkan kedepan PTPN 4 dapat melaksanakan penanaman pohon kelapa sawit di areal +/- 100 Ha dan selanjutnya hasilnya dapat menambah income PTPN 4 untuk keuntungan yang akan disalurkan sebagai pendapatan Negara dari BUMN.
Pantauan team media MItrapolri.com dilapangan, pada saat pembacaan penetapan hukum yang dilakukan oleh pihak pengadilan negeri Simalungun. Ada kumpulan sekitar puluhan warga yang berkumpul di areal eksekusi.
(RED)