Medan – Mitrapolri.com |
Proses seleksi penerimaan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) ke-53 di lingkungan Polda Sumut tahun 2024 disinyalir ada kejanggalan. Pasalnya, disaat proses sidang terbuka kelulusan melalui zoom, Senin (1/4/2024) lalu, diduga adanya kekeliruan dari pihak panitia daerah.
Informasi yang diperoleh dari sumber inisial AS, Sabtu (6/4/2024) malam menyebutkan, kekeliruan itu terjadi lantaran adanya diduga saran tertentu dari seorang PJU di Polda Sumut sehingga terjadi pola konsep dalam perangkingan kelulusan yang tidak sesuai petunjuk dan arahan (Jukrah) Mabes Polri.
Akibatnya, AS yang ikut serta dalam seleksi penerimaan SIP tersebut yang dipengumuman awal mendapat nomor urut 89 bergeser ke nomor urut 90 dan bergeser lagi ke nomor urut 91 sehingga dinyatakan tidak lulus.
“Seleksi penerimaan SIP ini diikuti peserta dari seluruh jajaran Polda Sumut. Yang terjaring untuk ikut seleksi berikutnya ada 510 orang. Dari 510 orang inilah diseleksi kembali,” ujarnya.
Menurut AS, dari 510 ini akan diambil 72 kuota Mabes Polri, 2 kuota Bhabinkamtibmas, 5 kuota Polwan dan 90 kuota reguler yang dilakukan secara bertahap.
“Diawal diambil 72 kuota Mabes Polri dengan menyeleksi dari 510 peserta sehingga sisa 438. Kemudian khusus Bhabinkamtibmas diambil 2 orang kuota Bhabinkamtibmas
dari 18 orang Bhabinkamtibmas yang ada di 438 tersebut yang menyisakan 436. Selanjutnya diambil 5 kuota Polwan dari 25 Polwan yang ada di 436 peserta tersebut yang menyisakan 431. Nah dari sisa 431 tadi diseleksi kembali untuk mendapatan 90 orang kuota reguler. Disinilah terjadi kejanggalan tersebut saat saya sudah dinyatakan lulus nomor urut 89,” ujar AS.
AS menyebut saat seleksi, 431 peserta, panitia memasukkan 2 Bhabinkamtibmas dari 16 yang yang tidak lulus menggantikan 2 Bhabinkamtibmas yang sudah lulus dan memasukkan mereka pada 90 kuota reguler yang lulus.
- BACA JUGA : Sabang Bersih-bersih Menyambut Wisatawan Jelang Libur Lebaran
- BACA JUGA : Kapolresta Manado dampingi Kapolda Sulut bersama Forkopimda Sidak Harga Bahan Pokok di Pasar Bersehati Manado
- BACA JUGA : Lima Komisioner KIP Nagan Raya Dilantik Usai Lebaran Idul Fitri 1445 H
“Akibatnya, saat kedua Bhabinkamtibmas yang lulus dimasukkan, saya bergeser ke nomor urut 90. Inilah tsunami pertama yang saya rasakan. Selanjutnya saya digeser lagi ke nomor urut 91 karena ada dua peserta yakni saya dan satu peserta yang lain memiliki nilai yang hampir sama. Nilai sata 64.151 dan peserta lain 64.150. Dan pergeseran kedua ini menjadi bencana tsunami kedua bagi saya. Dengan bergeser ke nomor urut 91, akhirnya saya dinyataan tidak lulus,” kesalnya.
AS mengatakan diduga panitia daerah melakukan kejanggalan dengan memasukkan 2 pemenang kuota Bhabinkamtibmas ke ke 90 kuota reguler dan untuk menggantikan 2 kuota Bhabinkamtibmas diambil dari 16 peserta Bhabinkamtibmas yang tidak lulus.
“Saya mohon kepada Bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi sebagai ketua panitia seleksi penerimaan SIP untuk meninjau kembali pengumuman pemenang khusus kuota reguler. Hal tersebut telah melanggar poin 3 butir b dan c tentang penentuan pemenang kuota Bhabinkantibmas dan kuota reguler. Saya merasa dirugikan dengan pengumuman tersebut,” pungkasnya.
Sementara salah seorang panitia seleksi penerimaan SIP, Ipda Haris saat dikonfirmasi wartawan adanya dugaan kejanggalan yang dilakukan pada seleksi penerimaan SIP Tahun 2024 mengatakan seleksi dan pengumuman pemenang dilakukan sesuai dengan mekanisme penerimaan.
“Pada sidang terbuka pada 1 Maret 2024, pengumuman pemenang seleksi penerimaan SIP telah sesuai dengan prosedur dan terbuka untuk pertanyaan dari peserta terkait pemenang,” jelas Haris.
Menurut Haris, tidak ada yg ditutupi dalam seleksi ini dan jika ada keberatan dan sanggahan sudah dijelaskan di hadapan peserta.
“Tidak ada yang disembunyikan dalam setiap tahapan seleksi penerimaan SIP ini. Kita jawab semua keberatan-keberatan peserta,” ungkapnya sambil mengatakan bisa ditanyakan ke panitia jika ada hal yang kurang puas atas hasil pengumuman.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dihubungi, Minggu (7/4/2024) siang terkait dugaan kejanggalan ini mengatakan prosesnya transparan.
“Proses seleksi Diktuk atau Dikbang tentu suda ada mekanismenya, terhadap siapapun proses itu dilakukan terbuka dan transfaran,” tandasnya.
Saat ditanya apakah proses dan hasil ini bisa ditinjau ulang, Hadi menyebut sudah final.
“Pengumuman sudah final dan itu hasil sidang Akhir,” pungkasnya.
(T77)