Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Kasus dugaan korupsi Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) di Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang menjerat Endang Waskito selaku Bendahara Pengeluaran di Kecamatan Lalan, yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 264 juta periode tahun 2015-2017, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda dakwaan, Senin (26/12/2022).
Sidang di ketuai oleh Majelis Hakim Misrianti SH MH serta dihadiri langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Musi Banyuasin (Muba).
Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin mendakwa terdakwa Endang Waskito selaku Bendahara Pengeluaran di Kecamatan Lalan Kabupaten Muba yang mana sejak bulan Oktober tahun 2015 sampai dengan Januari tahun 2017, tidak menyalurkan atau mendistribusikan hak para pegawai kantor Camat Lalan berupa Gaji serta Tunjangan dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) kepada 20 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 264 juta dan tidak sesuai dengan rasa keadilan, serta Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah.
- BACA JUGA : Pelaksanaan Apel Harian Dalam Rangka Operasi Lilin Musi 2022 di Lapangan Apel Mapolda Sumsel
- BACA JUGA : Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Desa Belanti, Kapolsek SP Padang: Apabila Ada Anggota Keluarga Yang Hilang Segera Melapor
- BACA JUGA : Nyaris Jadi Korban Pembunuhan, Seorang Warga Desa Rawang Besar Lapor Polisi
Atas perbuatannya terdakwa Endang Waskito dijerat dan melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Pasal 21 Ayat 5 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Pasal 1 point 24, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 184 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dan ditambah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Berdasarkan hasil laporan penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyimpangan pembayaran gaji Tahun 2016, 2016, 2017 dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Tahun 2016 terhadap 20 orang PNS Kantor Camat Lalan Kabupaten Musi Banyuasin sebesar Rp 264 juta yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
(M. TAHAN)