Belawan, Sumut – Mitrapolri.com
Polsek Medan Labuhan membekuk seorang pria, Y (35) dari tempat persembunyiaannya pada sebuah rumah kontrakan di kawasan Medan Selayang, dengan sangkaan sebagai pelaku pencurian satu unit mobil Toyota Rush di Jalan Platina 5, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK MKP melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon SH melalui siaran persnya yang diterima wartawan Kamis sore (1/2/2024), tanpa menyebutkan siapa korbannya mengatakan, aksi pencurian mobil itu dilakukan Y bersama seorang temannya (buron) pada bulan Nopember 2024 lalu.
- BACA JUGA : Kapolresta Deliserdang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian
- BACA JUGA : Polsek Firdaus Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri
- BACA JUGA : Polres Sergai Perkenalkan dan Sosialisasikan Aplikasi Pam TPS Pemilu 2024
Menyikapi laporan pengaduan korban, setelah beberapa pekan melakukan pengintaian, pada pekan terakhir bulan Januari 2024, salah seorang terduga pelaku dapat dibekuk dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Medan Selayang.
Disebutkan, sesuai pengakuan Y, ia melakukan pencurian mobil Toyota Rush tersebut bekerjasama dengan seorang temamnya, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Guna pengusutan lanjut, Y yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini mendekam di sel tahanan Polsek Medan Labuhan.
(T77)