Bangka Tengah, Babel – Mitrapolri.com
Setelah sempat melarikan diri, pelaku (PW) pembakar istri (AM) di Dusun Nadi, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar akhirnya berhasil diringkus polisi. Pelaku PW diamankan saat sedang berada di Air Sugihan, Sungai Bayang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Sabtu (7/5/2022).
Sebelumnya, pelaku dikejar karena kabur usai melakukan tindakan sadis dengan melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri dengan cara disiram bensin di area wajah kemudian disulut api hingga mengalami luka bakar yang cukup serius.
Kendari sempat melarikan diri, namun Satreskrim Polres Bangka Tengah bersama unit Reskrim Polsek Lubuk besar bergerak cepat melakukan pengejaran.
“Hingga pada Hari Minggu (9/5) tim berhasil melacak keberadaan pelaku dan meringkus tanpa perlawanan ditempat persembunyian pelaku di Ogan ilir, sumatera selatan, dibantu oleh tim dari Polsek Air Sugihan,” ucap Kapolres Bangka Tengah, AKBP. Moch Risya Mustario melalui Kasat Reskrim AKP. Wawan.
- BACA JUGA : Irwasum Polri Cek Pos Pam Balige Pastikan Personel Layani Masyarakat
- BACA JUGA : DPR RI Ruslan Daud Kunjungi Waduk Kreung Pase Aceh Utara
- BACA JUGA : Kapolsek Kuantan Mudik bersama Personilnya Lakukan Penindakan PETI di Desa Luai Kuantan Mudik Kuansing
Dikatakan kasat, pihak setelah kejadian langsung melakukan upaya penyelidikan mendalam hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Dari hasil keterangan baik dari para saksi maupun tersangka sendiri, kronologis terjadinya pembakaran tersebut berawal dari pelaku dan korban cekcok mulut dikarenakan pelaku ingin mengambil sepeda motor RX King yang baru selesai diperbaiki di bengkel, namun korban pada saat itu meminta ganti uang perbaikan motor kepada pelaku sebesar Rp. 3 juta
Lanjut Kasat, korban sempat menawar Rp.1,5 juta, namun pelaku tetap meminta uang sebesar Rp. 3 juta tersebut hingga terjadilah adu mulut.
Karena tak dituruti keinginanya, pelaku dari arah belakang langsung menyiramkan BBM jenis bensin dan langsung membakar korban menggunakan korek seketika api langsung menyala dibagian muka, leher, bahu, dada dan kedua tangan korban.
“Dengan badan pemuh api, korban langsung menyeburkan diri ke air yang ada di drum samping rumah dan berteriak meminta tolong, sedangkan pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor RX King,” jelas Kasat AKP Wawan.
Pelaku dikenai pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Liputan : REDI SOFIAN