Kuantan Singingi, Riau – Mitrapolri.com
Permasalahan dugaan pembabatan liar terhadap Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kabupaten Kuantan singingi (Kuansing) atau tepatnya di wilayah Kecamatan Hulu kuantan oleh para mafia tanah, kini memasuki babak baru. Kali ini seorang aktifis muda, juga merupakan anak tempatan yang turut memperjuangkan permasalahan HPT tersebut angkat bicara.
Adalah Aldiko Putra yang mengaku mempunyai segala data tentang permasalahan HPT di Hulu Kuantan itu kepada sejumlah media di Teluk Kuantan Kamis (07/04/2022) menyebut jika permasalahan itu sudah terjadi berlarut-larut. Permasalahan dimulai sejak Kabupaten Kuansing belum berdiri atau terjadi pada akhir tahun 90an.
Aldiko menyebut jika sang ayah yang bernama Kasasi juga merupakan tokoh masyarakat di Hulu Kuantan memperjuangkan permasalahan tanah HPT itu agar dapat dipergunakan oleh masyarakat setempat. Sang ayah yang terus bertahan dari gempuran para oknum yang diduga mafia tanah yang ingin menguasai tanah tersebut sempat terpenjara.
”Para oknum yang kita duga mafia tanah inilah yang memasukkan perusahaan PT M untuk menguasai tanah itu. Dengan segala upaya mereka lakukan hingga membuat ayah saya terpenjara meski akhirnya dibebaskan, karena warga yang menuntut agar ayah saya dibebaskan kala itu,” ujar Aldiko.
Hingga akhirnya terbentuk lah kesepakatan antara warga yang telah membuat beberapa kelompok tani dan bergabung dengan sebuah koperasi yang resmi dan menunjuk PT M sebagai pelaksana yang membantu warga untuk menggarap lahan tersebut. Namun, hingga berjalannya waktu, muncul lah oknum-oknum yang terkesan berkhianat atas kesepakatan awal demi keuntungan pribadi dengan menjual lahan-lahan tersebut secara ilegal, baik ke PT M maupun ke perorangan.
- BACA JUGA : Kapolres Lhokseumawe Beserta Jajaran Ikuti Vidcon dengan Kapolri dan Menteri BUMN
- BACA JUGA : Polsek Kuantan Mudik Lakukan Penindakan Aktifitas PETI di Wilayah Hukum Polsek Kuantan Mudik Kuansing
- BACA JUGA : Disaksikan Kalemdiklat Polri, Karo Ops Polda Aceh Tinjau Vaksinasi di Aspol Kuta Alam
”Belakangan yang menjadi carut marut permasalahan lahan itu, akibat munculnya oknum-oknum yang menjual lahan secara ilegal, baik ke PT M maupun ke perorangan. Itu jelas mengkhianati kesepakatan awal yang hanya untuk menggunakan tanah itu untuk bercocok tanam demi memenuhi kebutuhan kehidupan warga setempat yang memang sesuai diatur oleh UUD 45,” jelas Aldiko.
Oknum-oknum yang dimaksud Aldiko adalah inisial M beserta anak-anaknya. Yang hingga kini masih melakukan praktik ilegal itu dan sudah banyak dilaporkan ke pihak kepolisian akibat perbuatannya yang jelas menipu orang dengan menjual tanah rakyat tersebut.
”Oknum inisial M ini lah yang membuat kacau. Dia menjual-jual tanah rakyat itu. bahkan sudah banyak korban yang melaporkan M dan keluarga karena merasa tertipu karena membeli tanah rakyat. Bahkan saya punya surat jual beli tanah itu yang mana M bertanda tangan di surat itu,” beber Aldiko lagi.
Aldiko juga menyebut jika dirinya berani secara terang-terangan melawan para oknum mafia tanah tersebut karena memiliki data sahih sejak awal perjuangan. Ia juga kesal dengan perilaku para oknum mafia tanah itu yang terkesan selalu menimpakan nama buruk ke para pejuang tanah rakyat yang sebenarnya seperti ayahnya dan dirinya.
”Kita berani karena kita benar. Kita punya data lengkapnya. Siapa yang betul berjuang dan siapa yang mafia bisa kita lihatkan dengan data yang kita punya. Para mafia tanah itu selalu membuat pihak kita terkena getah akibat perbuatan mereka yang menjual-jual tanah itu,” pungkas Aldiko.
Diberitakan sebelumnya telah terjadi dugaan pembabatan liar terhadap Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kabupaten Kuantan singingi (Kuansing) atau tepatnya di wilayah Kecamatan Hulu kuantan oleh para mafia tanah. Para mafia tanah saat ini membabat ratusan sampai dengan ribuan hektar dengan 6 unit excapator didalam kawasan HPT tersebut.
Berdasarkan keterangan masyarakat kepada awak media beberapa waktu lalu menyebut lahan HPT di daerah Kecamatan Hulu kuantan terancam gundul, banyak alat berat melakukan stecking atau perambahan liar dengan Modus koperasi.
Modus ini dari tahun ke tahun di perankan oleh oknum yang sama, setelah itu nanti lahan itu langsung di jual sama pengusaha dengan harga yang fantastis. Beginilah cara bermain mafia tanah di Kuansing menurut pria itu.
Bahkan ia juga menyebut kalau tak percaya chek saja langsung kelapangan banyak disana alat yang sedang bekerja.
Pada saat awak media bersama tim melakukan cek ke lapangan, Minggu (27/03/2022) yang lalu, ternyata benar ditemukan 6 unit excavator sedang merambah HPT di Kecamatan Hulu kuantan.
Pada saat pemilik excavator inisial A & K di konfirmasi membenarkan bahwa alat yang sedang bekerja disana miliknya.
“Iya benar pak, itu kami yang sedang bekerja untuk koperasi masyarakat,” katanya melalui pesan singkat whatsapp.
Namun saat dikonfirmasi, ketua koperasinya tidak bisa menjelaskan apa nama koperasi tersebut dan hanya senyum – senyum simpul saja.
Di lain tempat, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kuansing Abriman mengatakan, “Kita sudah cek lapangan melalui Polhut katanya tak ada di jumpai di lapangan”, ungkap Abriman dengan nada seperti menutupi (Padahal sampai saat ini excavator tersebut masih bekerja).
Ia pun melanjutkan pembicaraan nya, “Sampai saat ini saya masih suruh lacak kebenaran info tersebut ya”, jelas Abriman.
Pada saat di tanya, “Itu pemilik excavator udah mengaku pak, mereka yang kerja. Kami tinggal nunggu tanggapan Bapak”.
”Oke siap saya suruh lacak anggota sampai saat ini dan kalau benar akan kita proses,” tutup Abriman.
Liputan : ROWANDRI