Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Pengadilan Negeri Palembang menggelar Peninjauan Setempat (PS) di kampus Bina Darma (Bidar) Palembang yang mana tengah bersengketa dengan para ahli waris, terkait Peninjauan Setempat tersebut merupakan lanjutan sidang Perbuatan Melawan Hukum (PMH), majelis hakim turun langsung kelapangan yang diketuai oleh Edi Pelawi SH MH, Jum’at (17/3/2023).
Pemeriksaan Setempat (PS) tersebut digelar dari kemarin dan berlanjut hingga hari ini, ada sejumlah titik Kampus Bina Darma Palembang yang berada dijalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Sila Beranti, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.
Peninjauan Setempat tersebut merupakan lanjutan persidangan gugatan melawan hukum dengan penggugat Yayasan Bina Darma Palembang dengan tergugat I hingga tergugat VII, dimana pada hari ini kedua belah pihak langsung menyaksikan di lokasi yang disengketakan.
Dalam persidangan PS lahan bersengketa Kampus Bina Darma mulai dari hari pertama yang dilaksanakan dengan objek yang berada dijalan Pimpong, tepatnya depan Palembang Indah Mall (PIM) dan kedua yang berlangsung di sejumlah kampus Bina Darma Palembang tersebut, ada yang menarik dimana Kampus yang dibawah Yayasan menonaktifkan kegiatan Perkuliahan dengan alasan ada perbaikan fasilitas sarana dan prasarana kampus.
Bahkan Non aktifnya aktivitas perkuliahan tersebut dibuat tertulis melalui surat yang ditandatangani langsung oleh Rektor, Dr.Sunda Ariana.MM pada 13 Maret 2023.
Sidang PS dimulai dengan melakukan pemeriksaan aset bangunan dan tanah di Kampus Utama Bina Darma yang berada dijalan Ahmad Yani tersebut dan dilanjutkan meninjau Hotel Bina Darma, Kampus C UBD dan berakhir di Kampus B UBD.
- BACA JUGA : Cegah Gangguan Keamanan ketertiban Masyarakat Personel Polresta Manado Laksanakan Kegiatan Sikat Pemabuk Jalanan
- BACA JUGA : Kurang dari Tiga Jam, Tim Delta Resmob On The Road Ringkus Pelaku Pencurian Serta Kekerasan Seksual
- BACA JUGA : Tekan Kriminalitas Jelang Bulan Puasa, Polresta Manado Giatkan Jumat Bacirita
Dalam sidang PS yang digelar pada hari ini, sempat terjadi perdebatan antara pihak penggugat yang dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya, dengan pihak tergugat, perdebatan itu lantaran salah aset yang bersengketa itu yakni kampus C, diklaim oleh kuasa hukum penggugat dalam keadaan status Quo.
Hal inilah yang memantik reaksi dari tergugat yang menegaskan jika yang disampaikan kuasa hukum penggugat itu tidaklah benar.
Mendengar pernyataan tersebut Januardi Wibowo SH selaku kuasa hukum tergugat I yakni Dr Suheriyatmono.SE kemudian tergugat II yakni Ifa Ariani, SE, kemudian tergugat X yakni M Ghulam Ghazal dan tergugat XI yakni Naufal Ariq Muhammad, membantah dengan tegas.
“Tidak benar jika itu statusnya quo yang benar oleh tergugat V diambil alih karena awalnya berfikiran aset itu ada untungnya, ternyata tidak,” tegasnya.
Namun Januardi menilai jalannya sidang PS telah berjalan sesuai harapan meski ada sejumlah pernyataan kuasa hukum penggugat yang berupaya membuat keliru hakim ketua dengan mengeluarkan statemen bahwa Kampus C berstatus Quo.
Sidang PS yang digelar turut dihadiri oleh Direktur LBH Bima Sakti Muh Novel Suwa SH MM selaku kuasa hukum tergugat VII yakni Ermawati yang merupakan ahli waris dari Alm.Prof Zainuddin Ismail dan tergugat VIII yakni Ahmad Murza Anugerah selaku ahli waris dari Alm.Prof Zainuddin Ismail.
“Sertifikat klien kami dalam satu sertifikat karena itulah klien kami didalam sertifikat itu sebagai pengelola,” kata Novel.
Sementara itu majelis hakim Edi Pelawi SH MH dalam sidang PS sengketa Kampus Bina Darma, saat diwawancarai, pihaknya untuk saat ini belum bersedia berkomentar terkait hasil dari sidang PS ini.
Sedangkan saat dikonfirmasi dari sambungan telepon, kuasa hukum penggugat Yayasan Bina Darma yakni Fajri Yusuf Herman SH MH juga bersikap tertutup.
“Nanti saja mas saya konsultasi dulu dengan klien kami. Kami masih rapat juga,” tutupnya.
(M. TAHAN)