Mitra Polri
Minggu, September 14, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Utara

Seorang Bocah Berusia 5 Tahun Berulang Kali Jadi Korban Pencabulan

by mitrapolri.com
14 Agustus 2023 | 20:14 WIB
in Sumatera Utara

Asahan, Sumut – Mitrapolri.com

Sebut saja Mawar Malang, anak dari ibu Siti Aisyah yang baru berusia 5 tahun yang beralamat di Dusun VII Mekar sari, desa mekar sari, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan sedangkan pelaku yang berinisial “Y” yang masih berusia 12 tahun anak dari murni, alamat di pasar bilah 2B, kelurahan kampung masjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kab. Labuhanbatu Utara.

Menurut Siti Aisyah, Ibu korban yang ingin pergi bekerja ke pasir pangarayan, Provinsi Riau. Akan tetapi parni dan makmur (kapling) meminta kepada Siti Aisyah agar anaknya Mawar Malang diasuh oleh mereka.

Saat Mawar Malang di asuh oleh parni dan makmur dengan baik akan tetapi tetangga mereka yang berinisial “Y” adalah teman dari Mawar yang dimana “Y” sering mengajak bermain Mawar di semak2 dekat rumah mereka.

ADVERTISEMENT

Sambung Aisyah, kejadian tersebut kerap kali “Y” menyuruh Mawar untuk membuka celana dan begitupun dengan “Y” juga membuka celana dan setelah itu “Y” yang baru berusia 12 tahun itu memasukkan kelamin nya ke alat kelamin Mawar dan langsung melakukan hubungan layaknya seperti hubungan suami istri.

  • Baca Juga : Wapres RI Kunker ke Wilayah Manokwari Bahas Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2021

Setelah “Y” melakukan pencabulan tersebut mengatakan agar supaya Mawar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada orang tua angkatnya. Perbuatan cabul tersebut telah dilakukan berulang ulang oleh “Y” terhadap mawar.

Keterangan tersebut berdasarkan kronologis yang diceritakan langsung dari bibir korban Mawar Malang menurut ibunya Aisyah.

Kejadian tersebut tepat dialamat ibu Asuhnya dipasar bilah 2B, kelurahan kampung masjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kab. Labuhanbatu Utara.

ADVERTISEMENT

Menanggapi pengaduan Aisyah, ibu korban Mawar meminta bantuan penasihat hukum di kantor Law Office Rina Astati Lubis, S.H & Associated yang beralamat di Jl Perintis Kemerdekaan, Simpang Tiga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

  • Baca Juga : Tak Kenal Lelah, Lanal TBA Terus Kejar Warga Yang Belum Lakukan Vaksinasi

Yang mana Penasihat Hukum Rina Astati Lubis, S.H, Eri Badiaraja Lubis,S.H, Said Arminsah, S.H, Emaliana Fransiska, S.H dan Frans Handoko Hutagaol, S.H saat dikonfirmasi awak media dini hari Kamis,(14/10/21).

Menyampaikan rasa kecewa terhadap bentuk penegakan hukum terhadap anak dibawah umur yang mengalami tindakan pencabulan berulang kali oleh seorang pelaku yang berinisial “Y” tidak mendapatkan kepastian hukum.

Dalam penegakan hukumnya, seorang anak yang masih dibawah umur seharusnya mendapatkan pendampingan. Ketika melaporkan apa yang di alaminya kepada penegak hukum namun, pada kenyataannya hal tersebut tidak didapat oleh korban pencabulan dalam perkara ini sudah lebih dari satu tahun lamanya bahkan hampir dua tahun kasus ini mengambang, ucap Rina beserta rekan diruang kerjanya.

  • Baca Juga : Kasad Resmikan Brigade Kavaleri 1/ Limpung Alugoro, Brigkav Pertama di Indonesia
Siti Aisyah (Ibu Korban)

“Harapan penasehat hukum Rina berserta rekannya”meskipun dalam UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak menjelaskan bahwasanya anak yang umurnya dibawah usia 18 Tahun bisa dipidana tetapi ada hak pengklarifikasiannya menurut UU yang harus memperhatikan kepentingan anak untuk pelaku yang dalam perkara ini juga anak di bawah umur yang berumur 12 Tahun, harus ada efek hukum yang diterima sesuai dengan umurnya.

Sambungnya Rina beserta rekan, “Agar pihak penegak hukum dan Komisi Perlindungan Anak daerah memberikan kepastian hukum dengan melakukan tindakan/ upaya-upaya agar terhadap korban pencabulan anak di bawah umur mendapat perlindungan anak berserta hak hak nya.

ADVERTISEMENT

Meminta agar pihak terkait dalam hal ini mengawal permasalahan ini hingga benar-benar mendapat kepastian hukum. Agar pihak komisi perlindungan anak daerah juga tidak mengambil kesempatan / keuntungan untuk memberatkan korban dan keluarga korban dalam bentuk materi, pungkasnya Rina Berserta rekan mengakhiri.

(RED)

Share16SendShare

Berita Terkait

Polres Labuhanbatu menggelar peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1447 H/2025 M dengan penuh khidmat di Aula Yan Piter Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin Rantauprapat, Kamis (11/09/2025).
Sumatera Utara

Teladani Akhlak Rasulullah, Polres Labuhanbatu Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

13 September 2025 | 01:12 WIB

Labuhanbatu, Sumut - Mitrapolri.com| Polres Labuhanbatu menggelar peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1447 H/2025 M dengan penuh khidmat di...

Read more
PLN menggelar sosialisasi keselamatan ketenagalistrikan di Kampus Universitas Simalungun (USI), pada Selasa (9/9/2025).
Sumatera Utara

PLN UP3 Pematangsiantar Gelar Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Universitas Simalungun

11 September 2025 | 06:31 WIB

Pematang Siantar, Sumut - Mitrapolri.com| PLN UP3 Pematangsiantar terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan ketenagalistrikan. Kali...

Read more
Kawasan Jalan Tangki, Gang Pancur, Kota Pematang Siantar
Sumatera Utara

Peredaran Narkoba di Jalan Tangki Gang Pancur Kota Siantar Bebas Beroperasi, Warga Resah

11 September 2025 | 06:26 WIB

Pematang Siantar, Sumut - Mitrapolri.com| Aktivitas peredaran narkoba di kawasan Jalan Tangki, Gang Pancur, Kota Pematang Siantar kembali menjadi sorotan...

Read more
Warga tiga desa di Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun saat menghadiri mediasi sengketa tanah yang melibatkan PT Kwala Gunung. (Foto. Dok: BS/Mitrapolri.com)
Sumatera Utara

Jefri Gultom Tegaskan Siap Mati Demi Membela Kebenaran Masyarakatnya

10 September 2025 | 15:26 WIB

Simalungun, Sumut - Mitrapolri.com| Permasalah sengketa lahan antara PT Kwala Gunung dengan masyarakat Desa Bosar Galugur, Mariah Hombang dan Pokan...

Read more

Berita Terkini

Jawa Barat

STIHP Pelopor Bangsa Depok Laporkan Dugaan Pemalsuan ke Polres Metro Depok

13 September 2025 | 17:51 WIB
Jawa Barat

Realisasi Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa Gunungsari Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor

13 September 2025 | 01:32 WIB
Jawa Barat

‎Gercep dan Tuntas: Destana Desa Gunungsari Evakuasi Pohon Tumbang Demi Keselamatan Bangsa

13 September 2025 | 01:20 WIB
Sumatera Utara

Teladani Akhlak Rasulullah, Polres Labuhanbatu Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

13 September 2025 | 01:12 WIB
Jawa Barat

Jonggol Punya Cerita, Pejuang Kemerdekaan Jonggol Mayor Oking Jaya Atmaja

13 September 2025 | 01:05 WIB
Kalimantan Tengah

Dukung Program Pemerintah, Babinsa Laksanakan Pendampingan Pembagian Makan Bergizi Gratis

13 September 2025 | 00:51 WIB
Kalimantan Tengah

Peringati Hari Lalu Lintas ke-70, Ditlantas Polda Kalteng Gelar Doa Lintas Agama

13 September 2025 | 00:44 WIB
Kalimantan Tengah

Peringati HUT Lalu Lintas ke-70, Ditlantas Polda Kalteng Gelar Baksos dan Baktikes Untuk Masyarakat, Ojol serta Petugas Kebersihan

13 September 2025 | 00:38 WIB
Kalimantan Tengah

Pererat Silaturahmi, Satgas Binluh Sambangi Warga Imbau Kamtibmas

13 September 2025 | 00:33 WIB
Kalimantan Tengah

Patroli Malam Aman Nusa I, Komitmen Polda Kalteng Ciptakan Situasi yang Kondusif

13 September 2025 | 00:26 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya Terima Kunjungan Asistensi Operasi Aman Nusa I

13 September 2025 | 00:21 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Sabangau Hadiri Evaluasi Program Desa Bersinar di Kelurahan Bereng Bengkel

13 September 2025 | 00:16 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini