Makassar, Sulsel – Mitrapolri.com
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bekerjasama Kejari Sidrap dan Kejari Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menangkap, Kamaluddin Bin Dule, tersangka korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kajati Sulsel, Raden Febriyanto mendapatkan informasi akurat terkait DPO Tipikor yang sudah kabur selama enam tahun in, di Desa Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kaltim Jumat (02/01/2022)
Kejati lalu mengirim Tim Tabur ke Kaltim dipimpin Kasi E Intelijen Kejati Sulsel Erfah Basmar, S.Kom., S.H.MH. Tim bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap buronan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menerangkan Saat penangkapan Kamalludin bin Dalle tengah bermain Futsal di Desa Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kaltim Jumat (02/10) pukul 09.00 WITA.
Lanjut Soetarmi, “Sebelum Kamalludin dinyatakan terdakwa pihak Kejari Sidrap sudah memanggil secara patut namun menghiraukan surat panggilan tersebut, lalu Kejari Sidrap memberitahukan ke Kejati Sulsel agar Kamalludin dijadikan DPO dalam kasus penyalagunaan dana bantuan mandiri pangan yang merupakan bantuan sosial Desa pertanian pertanian di Desa Timoreng Panua Rijang Kabupaten Sidrap tahun 2012 yang menyebabkan kerugian Negara Rp 83.842.500”, jelasnya.
- BACA JUGA : Ops Kepolisian Nusantara Mahakam, Dit Samapta Polda Kaltim Tingkatkan Patroli Kamtibmas di Wilayah Prioritas Negara
- BACA JUGA : Lewat Problem Solving, Bhabinkamtibmas Desa Renrua Mediasi Kasus Anak Pukul Ayah Kandung di Belu
- BACA JUGA : Hadir Ditengah Masyarakat, Polresta Manado Berikan Rasa Aman Melalui Silau Mata
Tambah Soetarmi “Terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor 78/Pid. Sus-TPK/2016/PN MKS terdakwa Kamalludin bin Dule, melanggar pasal B Jo. Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, ucapnya.
Lanjut Soetarmi menerangkan keberhasilan Tim Tabur Kejaksaan menangkap dan mengamankan terdakwa Sejak Januari 2022 sampai Desember 2022, sebanyak 15 terdakwa.
Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto. SH, MH. melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian Hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
(ARIS)