Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Polsek Wanea Polresta Manado melalui penyidiknya kembali menghadapkan seorang pelanggar penjual minuman beralkohol (miras) ke Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Manado.
“Terdakwa “FG ” terjaring oleh Personel Polsek Wanea Dalam operasi miras yang digelar beberapa hari yang lalu. Barang Bukti berupa miras sejumlah 11 botol minuman keras,” kata Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kapolsek Wanea AKP Stanley Ramly Rambing, Senin (7/8/2023).
- BACA JUGA : Reses Anggota DPRD Jawa Barat H. Mochamad Ichsan, M.S.T di Desa Sirnagalih Kabupaten Bogor
- BACA JUGA : Program Sarana Air Bersih bagi Warga Desa Singajaya Kecamatan Jonggol Diresmikan
- BACA JUGA : IIP BUMN Sumut Bekerjasama dengan IKBI dan PTPN IV Madina Grup Memberantas Stunting Anak di Lingkungan Batahan
Kapolsek menambahkan bahwa terdakwa FK menjalani sidang atas pelanggaran Pasal 32 Ayat (1) Perda Kota Manado Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penjualan dan pemungutan pajak atas ijin penjualan minuman keras.
“Kami tegaskan kembali bahwa kegiatan razia akan terus digalakkan agar tidak ada ruang bagi para pelaku Penyakit masyarakat terkait Miras di wilayah hukum Polresta Manado khususnya di Kecamatan Wanea,” tegasnya.
“Semoga memberi efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya termasuk pelajaran bagi yang lain sehingga tidak ada lagi pelanggaran berupa menjual miras tanpa ijin yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.
(SOFYAN)