Labura, Sumut – Mitrapolri.com |
Seorang pria berinisial BS alias Bembeng (32 Th) warga Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan ditangkap Polisi saat hendak melakukan transaksi sabu. Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Ilhamsyah memimpin penangkapan tersebut.
Pelaku ditangkap pada Rabu 11 September 2024 lalu di sebuah SPBU yang berada di Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara sekira pukul 22.50 WIB atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Ilhamsyah, kepada wartawan Jumat, (13/09/2024) menjelaskan, kronologis penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di salah satu SPBU Aek Kanopan tersebut.
“Setelah mendapat informasi selanjutnya pada Rabu 11 September 2024 , sekira pukul 22.50 tim melakukan penyelidikan dan berhasil amankan satu orang pelaku inisial BS alias Bembeng,” jelasnya.
- BACA JUGA : Polisi Tangkap Preman yang Todong Serta Aniaya Warga di Kampung Lalang
- BACA JUGA : TTI Mendesak Bareskrim Polri Mengusut Pemenang Tender Vendor yang Mengurus Komsumsi PON Aceh-Sumut ke XXI
- BACA JUGA : 16 Kali Beraksi, Pelaku Spesialis Curanmor Ditembak Polsek Sunggal
Kemudian, sambung Ipda Ilhamsyah, pada saat ditangkap petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu milik pelaku.
“Dari pelaku turut diamankan plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,59 gram,” ucapnya.
Selain narkotika jenis sabu, kata Ilhamsyah, tim juga turut mengamankan beberapa barang bukti lainnya milik pelaku yang berhasil disita.
“Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu buah timbangan elektrik, satu unit Handphone Oppo dan Sebuah sepeda motor honda supra-X,” tutupnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya telah dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk mendapatkan pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.
(IKANG)